Pemprov DKI Izinkan Restoran dan Kafe Beroperasi hingga Pukul 00.00 WIB
Adapun kapasitas maksimal pengunjung yang diizinkan adalah sebanyak 25 persen.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan restoran atau rumah makan dan kafe beroperasi mulai sore hari hingga maksimal pukul 00.00 WIB.
Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1122 tahun 2021 tentang PPKM Level Tiga, yang dirilis di Jakarta, Rabu, sesuai ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 2021.
-
Apa yang disindir Anies Baswedan tentang Gubernur DKI? Anies Sindir Ada Gubernur DKI Tak Tuntas Janji Jabat 5 Tahun: Jangan Hukum Saya Capres Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Apa yang dikatakan Anies Baswedan dalam video yang beredar? "Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer," Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar."Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings."
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Apa berita bohong yang disebarkan tentang Anies Baswedan? Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sasaran berita bohong atau hoaks yang tersebar luas di media sosial. Terlebih menjelang Pilkada serentak 2024.
-
Bagaimana tanggapan Anies Baswedan tentang hak angket? Sementara, Anies Baswedan mengatakan menyerahkan keputusan terkait hak angket kepada pimpinan partai politik.
Dalam Keputusan Gubernur DKI itu disebutkan restoran atau rumah makan dan kafe dapat menerima makan di tempat dengan jam operasional pukul 18.00 hingga maksimal 00.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat.
Adapun kapasitas maksimal pengunjung yang diizinkan adalah sebanyak 25 persen.
Ketentuan itu mengatur satu meja diisi oleh maksimal dua orang dengan waktu makan yang diperbolehkan adalah maksimal 60 menit.
Pengunjung dan karyawan wajib melalui aplikasi Peduli Lindungi untuk proses pemeriksaan sebelum memasuki restoran atau kafe.
Sedangkan aturan untuk tempat yang sama dalam Keputusan Gubernur DKI itu masih sama dengan ketentuan sebelumnya.
Untuk kegiatan warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB, maksimal pengunjung 50 persen dan waktu makan 60 menit.
Pengunjung dan pegawai sudah divaksinasi minimal dosis pertama, kecuali bagi yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah positif COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, warga dengan kontraindikasi vaksinasi berdasarkan pemeriksaan medis dengan keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Restoran/rumah makan, kafe yang lokasinya berada di dalam gedung atau toko atau area terbuka baik di lokasi tersendiri atau di pusat perbelanjaan atau mal juga sama boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.
Kemudian kapasitas maksimal 50 persen, waktu makan 60 menit, satu meja diisi dua orang dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Keputusan Gubernur DKI itu ditandatangani Anies Baswedan pada Senin (20/9) dan berlaku sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Baca juga:
Kota Bekasi Mulai Sosialisasikan Aplikasi PeduliLindungi di Minimarket dan Swalayan
Gerakkan Roda Ekonomi, Wali Kota Surabaya Izinkan Pedagang Jualan Hingga Pukul 24
Warga Kuta Minta Rencana Sistem Ganjil Genap Dibatalkan, Warga Sanur Pasrah
Wilayah di Sulsel Terbebas PPKM Level 4, Plt Gubernur Ingatkan Jangan Lengah
PPKM Level 3, Gym dan Ruang Pertemuan Hotel di Tangsel Boleh Dibuka
Wagub DKI: Restoran yang Mulai Buka Sore, Boleh Beroperasi Sampai Tengah Malam