Pemprov DKI Tetapkan Waktu Minimal Banjir Surut Kurang dari 2 Jam, Bagaimana Caranya?
Pemprov DKI menetapkan waktu minimal banjir surut di wilayahnya kurang dari dua jam
Dinas SDA DKI menyiapkan sejumlah langkah untuk membuat banjir surut.
Pemprov DKI Tetapkan Waktu Minimal Banjir Surut Kurang dari 2 Jam, Bagaimana Caranya?
Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta menetapkan waktu minimal banjir surut di wilayahnya kurang dari dua jam dengan cara mengoptimalkan sumber daya yang dimilikinya untuk melakukan penanganan cepat.
"Misalkan suatu wilayah itu yang biasanya lamanya genangan terjadi dua jam, kita coba minimalkan pada satu lokasi secara bertahap," kata Subkoordinator Bidang Pengendalian Banjir dan Drainase Dinas SDA DKI Firmansyah Saputra di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan dilansir Antara, Jumat (19/7).
Firmansyah berharap dengan adanya target tersebut maka peran Dinas SDA DKI semakin meningkatkan dalam upaya menangani banjir. Beragam upaya tersebut yakni pemeliharaan sarana dan prasarana, pemetaan banjir dan genangan, pengerukan, hingga pembangunan polder/waduk/penataan sungai.
Salah satu upaya penataan sungai yang dikembangkan oleh Dinas SDA DKI di dua lokasi Jakarta Selatan yakni Waduk Brigif dan Waduk Lebak Bulus.
"Di mana bantaran sungai untuk mereduksi atau menangkap aliran air dari wilayah dan bisa kita manfaatkan di ruang terbuka," jelasnya.
Kemudian, SDA DKI juga menerapkan enam inovasi pengendali banjir yang di tempatkan pada lokasi-lokasi langganan banjir setiap kali hujan deras.
Inovasi tersebut mulai dari pembangunan infrastruktur pengendali banjir di berbagai wilayah Jakarta, hingga optimalisasi dan pemeliharaan sarana prasarana pengendali banjir.
Enam inovasi pengendalian banjir tersebut, antara lain pembangunan infrastruktur pengendali banjir seperti waduk atau embung, penguatan tanggul kali, pembangunan sistem polder atau pompa, penyiagaan dan pengecekan berkala rumah pompa, pintu air, hingga alat berat, menyiagakan satuan tugas (satgas) di lapangan, dan meningkatkan kapasitas drainase kawasan.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat total kejadian banjir di seluruh Jakarta yakni 246 kejadian dan di Jakarta Selatan tercatat 108 kejadian hingga 2024.
Kemudian, total kejadian banjir di puncak kemarau sebanyak 30 kejadian dan 28 kejadian banjir terjadi di Jakarta Selatan.