Pemprov DKI Masih Kaji Pelaksanaan Resepsi Pernikahan saat PSBB
Politikus Gerindra itu menyatakan pihaknya memiliki alasan adanya kajian untuk resepsi pernikahan. Yakni dikhawatirkan nya menjadi klaster baru dalam penyebaran virus corona atau Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya masih mengkaji mengenai penyelenggaraan resepsi pernikahan saat pelaksanaan PSBB masa transisi.
Kendati begitu, dia mengatakan saat ini untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan jumlah kapasitas pengunjung masih dibatasi.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
"Nanti kita kaji. Kan sejauh ini semua ada pelonggaran hanya beda di kapasitas. Ada yang 50 persen ada yang 25 persen, sudah luar biasa kemajuannya," kata Riza di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (22/10).
Politikus Gerindra itu menyatakan pihaknya memiliki alasan adanya kajian untuk resepsi pernikahan. Yakni dikhawatirkan nya menjadi klaster baru dalam penyebaran virus corona atau Covid-19.
Riza menyebut setiap pelonggaran pelaksanaan PSBB mempunyai potensi orang akan melakukan kegiatan atau aktivitas di luar rumah.
"Potensi interaksi, bertambah. Potensi orang kerumunan juga bertambah. Pada akhirnya potensi penyebaran juga bertambah," jelasnya.
Sementara itu, sebanyak 4.432 orang pada hari ini terkonfirmasi positif Covid-19 terinfeksi virus Corona. Sehingga, total sampai saat ini di Indonesia, ada 377.541 orang dinyatakan positif Covid-19 sejak Maret 2020. Seluruh data informasi ini disampaikan Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19.
Kemudian, ada 3.497 orang yang pada hari ini sembuh dan negatif Corona Covid-19. Total pasien Corona sembuh dan dinyatakan negatif di Indonesia tembus 300 ribu kasus. Tepatnya, sebanyak 301.006 orang.
Satgas Penanganan Covid-19 juga menyampaikan, angka kasus meninggal dunia akibat virus Corona ini masih bertambah.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com