Penerobos jalur Transjakarta turun drastis karena denda maksimal
Sebelum diberlakukan denda maksimal, angka pelanggaran mencapai 900 pengendara per hari. Kini 200 per hari.
Penerapan denda maksimal bagi penerobos jalur Bus Transjakarta kini telah diberlakukan sejak Senin (25/11) lalu. Para pengendara yang melanggar dikenai denda sebesar Rp 500 ribu.
Rupanya, penerapan denda maksimal tersebut mampu menekan angka pelanggaran yang kerap dilakukan sejumlah pengendara.
"Turun drastis (angka pelanggaran)," ujar Kasubdit BinGakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono kepada merdeka.com, Rabu (27/11).
Hindarsono menjelaskan, sebelum diberlakukan denda maksimal, angka pelanggaran mencapai 900 pengendara per hari. "Kalau sekarang sudah turun menjadi sekitar 200 pelanggar tiap harinya," papar Hindarsono.
Kendati penerapan denda maksimal dinilai efektif, Hindarsono menambahkan, adanya separator di jalur Bus Transjakarta masih harus diperhatikan.
"Peninggian separator masih perlu, karena masyarakat kita ini masih menganut sistem kontrol," bebernya.
"Jadi, kalau ada petugas pengendara masih takut-takut tapi kalau tidak ada petugas ya itu kembali melanggar. Dengan adanya separator pelanggar kan jadi nggak bisa muter balik atau menghindar dengan melompati separator," tambah Hondarsono.
Sementara itu, Polda Metro Jaya mencatat masih adanya dua koridor jalur Bus Transjakarta yang hingga kini masih menjadi perhatian khusus petugas. Pasalnya, di dua koridor tersebut masih banyak pengendara yang cuek melintas.
"Pelanggaran terbanyak di Koridor VI yaitu Koridor VI Ragunan-Dukuh Atas dan Koridor IX Pluit-Pinang Ranti," ucapnya.
Oleh karena itu, petugas pun ditempatkan lebih banyak di dua titik tersebut. "Sampai saat ini koridor VI dan IX yang masih banyak pelanggaran, kami juga tempatkan ekstra petugas di sana," pungkasnya.