Mobil Damkar Lewat Jalur Busway, Bus TransJakarta di Depannya Langsung Mengalah Panen Pujian
Berikut momen bus TransJakarta langsung mengalah saat mobil Damkar lewat jalur Busway.
Sebuah video yang memperlihatkan sebuah mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) tengah membelah jalanan Kota Jakarta, viral di media sosial. Terlihat, mobil Damkar ini menggunakan jalur Busway demi leluasa berkendara.
Melihat di belakang ada mobil Damkar, bus TransJakarta ini sontak langsung mengalah. Saat ada jalanan yang tidak dilengkapi pembatas jalan, bus TransJakarta ini berhenti untuk mempersilahkan mobil Damkar mendahuluinya.
Aksi sopir bus TransJakarta ini sontak panen pujian dari masyarakat luas. Lantas bagaimana momen bus TransJakarta langsung mengalah saat mobil Damkar lewat jalur Busway?
Melansir dari akun TikTok setyou77, Jumat (25/10), simak ulasan informasinya berikut ini.
Mobil Damkar Lewat Jalur Busway
Petugas damkar membagikan video saat dirinya beserta tim tengah diperjalanan menuju lokasi kebakaran. Diketahui video tersebut diambil di kawasan Buncit, Jakarta Selatan.
Kondisi jalan yang ramai membuat sopir mobil Damkar terpaksa memakai jalur Busway demi leluasa mengendarai mobil damkar.
Terlihat dalam video yang diunggah, mobil Damkar ini melaju dengan kencang. Akan tetapi, ada satu buah bus TransJakarta yang juga melaju di jalur tersebut dan posisinya berada di depannya.
Meski dalam kondisi darurat, kedua kendaraan besar itu terpaksa harus mengatur kecepatan sekaligus sedikit bersabar. Hal ini lantaran jalan yang dilalui oleh keduanya masih terhalang pembatas jalur Busway.
Bus TransJakarta di Depannya Langsung Mengalah
Rupanya, hal itu tidak berlangsung lama. Setelah sampai di persimpangan, sopir TransJakarta langsung menghentikan laju busnya. Itu dilakukannya demi bisa memberikan ruang kepada sopir mobil Damkar untuk mendahului.
Aksi toleran sopir bus TransJakarta ini pun sontak diapresiasi oleh petugas Damkar yang langsung mengambil celah untuk menyalip.
"Mendahulukan kita ya," kata petugas Damkar.
Sebagai ucapan terima kasih, sang sopir mobil Damkar ini langsung memberikan klakson kepada sopir bus.
Usai mendahului, sopir Damkar langsung tancap gas demi bisa mengejar waktu demi sampai di lokasi kebakaran.
Panen Pujian Publik
Momen bus TransJakarta langsung mengalah saat mobil Damkar lewat jalur Busway ini sontak mendapatkan atensi luar biasa dari masyarakat luas. Berbagai komentar pun membanjiri unggahan tersebut. Kebanyakan dari mereka beramai-ramai memberikan pujian kepada sopir bus TransJakarta.
"Mantap driver busway nya sangat respek dengan mobil damkar," tulis akun starmeooow.
"Di dahuluin ya karena mungkin Tj nya gaenak di tempel², yang kedua itu speed limit di 45km/h makanya gabisa cepat-cepat wkwk," tulis akun Syahrilfadilla.id.
"Ikutan buka jalan/nerobos TL jika kondisi darurat siap saja, tapi kalau ada halte... Maaf pak kalau terhambat, kita wajib pakai banget berhenti di halte walaupun sekedar buka pintu😅😅😅," tulis akun alfaaan_b4e.
"Kalau lagi lewat busway eh bis nya berhenti di halte, apa bisnya tetap menaik turunkan penumpang atau langsung jalan," tulis akun ctid100623.
Pemadam Kebakaran Jadi Kendaraan Prioritas
Melansir dari laman resmi Dinas Perhubungan Purworejo, ada sejumlah kendaraan prioritas yang wajib didahulukan oleh siapapun tanpa terkecuali.
Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Setidaknya terdapat tujuh kendaraan yang memeroleh prioritas di jalan raya, yakni:
- Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pasal 134 juga menjelaskan mengenai pengawalan bagi pengguna jalan yang mendapatkan hak utama.
- Pada ayat (1) menyebutkan bahwa pengguna jalan yang mendapatkan prioritas tetap harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
- Pada ayat (2) dikatakan petugas Kepolisan Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan bila mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Pada ayat (3) dijelaskan bahwa alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Bila merujuk pada salah satu ayat tersebut, kendaraan pemadam kebakaran masuk ke dalam salah satu kendaraan prioritas.