Pengacara sayangkan saksi hanya analisa beberapa detik video Ahok
"Lantas kata-kata Al-Maidah tidak bisa berdiri sendiri, harus disandingkan dengan kalimat pembuka tadi," tegas Teguh.
Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Teguh Samudra heran dengan keterangan yang disampaikan saksi ahli Bahasa Indonesia Prof Mahyuni. Teguh mengatakan harusnya kesimpulan bisa diambil setelah melihat video pidato Ahok selam hampir dua jam.
"Misalnya pidato dalam 1 jam 48 menit tidak bisa dimaknai dari sekian detik saja. Harus dipahami menyeluruh," kata Teguh di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Dia mencontohkan penggalan kalimat yang diucapkan mantan Bupati Belitung Timur itu. Namun Mahyuni mengatakan tidak bisa langsung mengartikan karena penggalan kalimat tidak bisa berdiri sendiri.
"Lantas kata-kata Al-Maidah tidak bisa berdiri sendiri, harus disandingkan dengan kalimat pembuka tadi," tegas Teguh.
Atas kesaksian itu, Teguh dengan penasehat hukum lainnya berkeyakinan ucapan Al Maidah yang disinggung Ahok bukan suatu pelanggaran. "Dari sisi yuridis, tidak bisa dianggap sebagai penodaan terhadap agama," tutupnya.