Pengacara sebut siswa SMA 3 Jakarta tewas ditendang dua alumni
Saksi melihat dua orang alumni melakukan penendangan dengan menggunakan alat yaitu sepatu gunung atau "hiking boat".
Pengacara DW, terdakwa kasus penganiayaan di SMA 3 Jakarta, Domingus mengatakan, Arfiand Caesar Al-Irhamy meninggal dunia oleh dua alumni. Arfiand Caesar Al-Irhamy meninggal dalam kegiatan pecinta alam Sabhawana di SMA 3 Setiabudi, Jakarta.
"Menurut keterangan saksi dalam persidangan, yang menyebabkan korban meninggal adalah kedua alumni," kata Domingus sebelum persidangan pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Antara, Selasa (11/11).
Hal tersebut, berdasarkan keterangan saksi yang melihat dua orang alumni melakukan penendangan dengan menggunakan alat yaitu sepatu gunung atau "hiking boat".
"Itu yang menyebabkan luka di dada dan di perut yang mengakibatkan korban tewas," imbuhnya.
Kesaksian saksi ahli yang menyebutkan korban tewas akibat pukulan benda tumpul, menurut Domingus, juga memperkuat dugaan tersebut.
"Sesuai dengan keterangan dokter saksi ahli, yang menyebabkan kematian adalah adanya kekerasan dan pukulan menggunakan benda tumpul," katanya.
Siswa SMA 3 Setiabudi DW bersama W, J, K, A, T, dan P menjadi terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian adik kelasnya di SMA 3, Arfiand Caesar Al-Irhamy, dalam kegiatan pecinta alam sekolah Sabhawana.
DW dalam sidang pembacaan tuntutan, dituntut jaksa dengan hukuman pidana enam tahun penjara.
Sebelumnya, dalam sidang yang telah diputus, hakim menjatuhkan vonis satu tahun dengan masa percobaan dua tahun penjara kepada W dan J pada 9 Oktober 2014. Sementara, untuk K, A, T dan P hakim memberikan vonis pidana masing-masing satu tahun enam bulan dengan masa percobaan dua tahun pada 26 Agustus 2014.