PKS Ingatkan Anies Baswedan Janji Jual Saham PT Delta Djakarta
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta itu menambahkan, merujuk amanat Undang-Undang Dasar 1945, Pemprov DKI justru masuk dalam kategori melanggar. Sebab, tindakan kriminal diawali dengan pengaruh minuman alkohol.
Wakil Ketua Fraksi PKS, Abdul Aziz mengingatkan, Gubernur Anies Baswedan merealisasikan janji kampanye terkait penjualan saham Pemprov di PT Delta Djakarta. Dia berpendapat kerugian yang diciptakan dari kelanggengan investasi di sektor minuman alkohol lebih banyak dibanding manfaat yang didapat Pemprov DKI.
"Ini merupakan janji Gubernur pada saat kampanye, yang menjadi kewajiban Gubernur untuk mewujudkannya semaksimal mungkin. Apakah Pemprov diuntungkan dengan saham ini? Jelas diuntungkan dari sisi ekonomi tapi dari sisi dampak negatifnya juga harus diperhitungkan," katanya di Jakarta, Rabu (3/3).
-
Apa yang disampaikan Anies Baswedan di sidang perdana PHPU? "Karena memang sebagai prinsipal di awal kami hadir menyampaikan pesan pembuka sesudah itu nanti disampaikan lengkap oleh tim hukum," kata Anies, kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Apa yang disindir Anies Baswedan tentang Gubernur DKI? Anies Sindir Ada Gubernur DKI Tak Tuntas Janji Jabat 5 Tahun: Jangan Hukum Saya Capres Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Apa yang dititipkan Anies Baswedan kepada majelis hakim MK? Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Bagaimana Anies Baswedan menanggapi kekalahan Pilpres? "Mau perjalanan yang nyaman dan enak, pilih jalan yang datar dan menurun. Tapi jalan itu tidak akan pernah mengantarkan kepada puncak manapun," ujarnya."Tapi kalau kita memilih jalan yang mendaki, walaupun suasana gelap ... kita tahu hanya jalan mendaki yang mengantarkan pada puncak-puncak baru."
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta itu menambahkan, merujuk amanat Undang-Undang Dasar 1945, Pemprov DKI justru masuk dalam kategori melanggar. Sebab, tindakan kriminal diawali dengan pengaruh minuman alkohol.
Frasa yang dimaksud Azis dalam Undang-undang Dasar 1945 adalah; membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang 'Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
"Apakah Pemda sudah memenuhi syarat tersebut bila memiliki saham di perusahaan yang memproduksi miras? Tentu tidak, bahkan melanggar pembukaan UUD 1945," lugasnya.
Pandangan Aziz berseberangan dengan Ketua DPRD DKI Jakarta,Prasetio Edi Marsudi. Politikus PDIP itu mempertanyakan alasan Pemprov bersemangat ingin menjual saham di perusahaan produsen minuman alkohol tersebut.
Jika diperhitungkan, kata Pras, Pemprov DKI justru mendapat keuntungan dari nilai saham tanpa adanya kerugian finansial. Sebab, selama ini Pemprov tidak menyuntikkan dana apapun ke perusahaan tersebut.
Keuntungan dari nilai saham, menurut Pras bisa dimanfaatkan untuk pembangunan sarana atau fasilitas publik.
"Masalahnya apa, kalau saya ada kebijakan eksekutif seperti itu (menjual saham), mana BUMD-BUMD yang tidak mampu, itu dicabut. Ini (PT Delta) enggak ada salahnya, uang itu bisa buat (bangun) RPTRA," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (2/3).
Dia juga menyampaikan argumentasi terkait kekhawatiran masyarakat tentang peredaran dan konsumsi minuman alkohol.
Justru, kata Pras, Pemprov bisa berkoordinasi dengan PT Delta terkait data peminum dan peredaran minuman alkohol.
"Pemerintah masuk di situ supaya mengukur bagaimana masyarakat sampai ke tingkat RT/RW itu minumnya sejauh mana sih. Kan kalau kita enggak tahu sama sekali kan bahaya, ini liar," jelas dia.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria enggan menanggapi aturan hukum tentang investasi legalitas minuman beralkohol. Terpenting di Jakarta Pemprov DKI tengah berupaya menjual kembali saham PT Delta Djakarta, perusahaan produksi minuman beralkohol.
"Itu menjadi kewenangan dari pada eksekutif di pemerintahan pusat dan DPR kami pemerintah daerah tidak ikut komentar karena kami menunggu apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat," ucap Riza di Balai Kota, Senin (1/3).
Pemprov DKI diketahui memiliki porsi saham di PT Delta Djakarta sebesar
26,25 persen. Sesuai dengan janji kampanye Anies Baswedan saat mencalonkan diri sebagai gubernur, ia akan menjual kepemilikan saham Pemprov di perusahaan tersebut.
Namun, sejak terpilih menjadi Gubernur pada 2017, saham tak kunjung terjual.
Riza menjelaskan, untuk menjual saham tersebut Pemprov DKI butuh persetujuan dari DPRD DKI sebagai mitra kerja Pemprov.
"Ada tahapannya, di antaranya harus mendapat persetujuan dari teman-teman di DPRD. Kami terus mengajukan agar mendapatkan dukungan dari teman-teman DPRD DKI untuk dapat menyetujui apa yang ingin kami laksanakan terkait penjualan saham di PT Delta," jelasnya.
Baca juga:
PAN Soal Saham PT Delta Djakarta: Anies Baswedan Harus Bisa Tegas Seperti Jokowi
Fakta-Fakta Mengejutkan di Balik Pembatalan Izin Investasi Miras
Menengok Perizinan Investasi Miras di Indonesia Sejak 1931
Kepala BKPM Ungkap Asal Muasal Usulan Izin Investasi Miras
Jubir Akui Wapres Ma'ruf Amin Tidak Diajak Bahas Perpres Minuman Beralkohol
Bos BKPM: Sudah Ada 109 Investasi di Industri Minuman Beralkohol