Polisi Bongkar Modus Sindikat Judi Online Miliki Sekitar 449 Kartu ATM
Pelaku bernama Jefri (34) menyasarkan tawarannya ke warga yang rata-rata kelas menengah ke bawah seharga Rp1 Juta.
Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat penjualan rekening yang digunakan sebagai tempat penampungan uang hasil judi online. Pelaku bernama Jefri (34) menyasarkan tawarannya ke warga yang rata-rata kelas menengah ke bawah seharga Rp1 Juta.
- Jenderal Polisi Ungkap Kendala Berantas Judi Online, Ini Penyebabnya Masyarakat Mudah Terjebak
- Tangkap 24 Tersangka Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp166,6 Miliar
- Polisi Bongkar Peran Zulkarnaen Apriliantony Eks Komisaris BUMN jadi Beking Bandar Judi Online di Komdigi
- Polisi Kembali Ringkus Dua Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi
"Kebanyakan ini warga kelas ekonomi bawah. Jadi warga ini sebetulnya korban juga, mereka tergiur iming-iming dikasih uang Rp 1 juta," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat (26/7).
Dikatakan Andri, pelaku mencari warga untuk membuka rekening penampungan tersebut dari sejumlah warga di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Korbannya pun juga rata-rata adalah warga Tambora itu sendiri.
Sekiranya, sudah ada 449 rekening yang disita polisi dari tangan Jefri.
"Dari hasil keterangan yang bersangkutan, para target diberikan imbalan sebesar Rp 1 juta untuk membuka rekening," beber Andri.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap sindikat penjualan rekening yang digunakan sebagai tempat penampungan uang hasil judi online. Dalam kasus ini, satu orang bernama Jefri (34) berhasil diamankan.
"Benar, kami telah mengamankan satu orang atas inisial J terkait penjualan rekening penampung judi online. Kami sedang lakukan pengembangan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam keterangan tertulis, Jumat (26/7).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, Jefri ditangkap di rumahnya di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat pada Senin 15 Juli 2024 kemarin.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai penjualan rekening penampungan judi online.
"Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, dan benar bahwa Jefri terlibat dalam jual beli rekening untuk kegiatan judi online" ujar Andri.
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ratusan rekening yang disimpan dalam sebuah brankas.
"Saat penggeledahan, ditemukan satu brankas berisi satu unit laptop, 10 unit handphone, 36 buku tabungan dari berbagai bank, dan 449 kartu ATM dari berbagai bank," ungkap Andri.
Andri belum menjelaskan lebih rinci terkait pengungkapan kasus ini. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut," tandas dia.