Polres Jakbar musnahkan narkoba senilai Rp 3,5 miliar
Pemusnahan barang bukti narkoba ini termasuk yang ditemukan di Kampung Boncos pada 4 Februari 2016 lalu.
Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat memusnahkan narkoba senilai hingga Rp 3,5 miliar. Barang haram itu merupakan kumpulan dari hasil penangkapan lima kasus narkoba dalam bulan Februari 2016.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Rudy Hariyanto mengatakan bahwa dari lima kasus tersebut pihaknya mengamankan AF, AM, HH, SB dan SY. "Semuanya kami bekuk di beberapa tempat terpisah, tiga orang di Cengkareng, sementara sisanya di Tambora dan Palmerah," ujar Rudi.
Narkoba yang dimusnahkan berupa sabu seberat 1,556 kilogram, ekstasi sebanyak 3.400 butir dan ganja seberat 3,2 kilogram. Pemusnahan barang bukti narkoba ini termasuk yang ditemukan di Kampung Boncos pada 4 Februari 2016 lalu.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Afrizal menambahkan, dua dari lima kasus tersebut memperoleh temuan narkoba terbanyak. Dua kasus itu, yakni penangkapan dua orang bandar, AF dan AM, di Cengkareng pada 1 Februari lalu dan penggerebekan di Kampung Boncos.
"Dari dua kasus itu kami amankan 3.400 pil ekstasi, 1000 jarum suntik, dan 1,4 kilogram ganja," ujar Afrizal.
Kelima bandar narkoba itu kemudian terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, mereka terbukti melanggar pasal 112 jo 114 undang-undang nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.