Prabowo Sarankan Anies Masukkan PKL ke Pasar
Prabowo mengatakan, mendukung program revitalisasi trotoar yang dilakukan Anies. Untuk itu, dia mengingatkan, adanya Peraturan Daerah DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
DPRD DKI Jakarta menyarankan Gubernur Anies Baswedan membuat tempat relokasi untuk pedagang kaki lima (PKL). Sehingga mereka tidak lagi menggunakan trotoar untuk berjualan dan melanggar peraturan daerah.
Anggota DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman mengatakan, mendukung program revitalisasi trotoar yang dilakukan Anies. Untuk itu, dia mengingatkan, adanya Peraturan Daerah DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa yang ditawarkan oleh DPLK BRI kepada UMKM? DPLK BRI Ajak UMKM Persiapkan Dana Pensiun BRI dengan menyelenggarakan kelas edukasi “UMKM Pun Bisa Punya Pensiun” dalam pojok investasi di acara Pesta Rakyat Simpedes (PRS) BRI di Pandaan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
"Soal pedagang kaki lima sudah ada aturan yang harus ditaati pedagang dalam hal ini Perda Ketertiban Umum," katanya kepada merdeka.com, Rabu (28/8).
Dalam Pasal 1 Perda Nomor 8 Tahun 2007 itu, pedagang kaki lima adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat-tempat prasarana kota dan fasilitas umum baik yang mendapat izin dari pemerintah daerah maupun yang tidak mendapat izin pemerintah daerah antara lain badan jalan, trotoar, saluran air, jalur hijau, taman, bawah jembatan, jembatan penyeberangan.
Untuk itu, Prabowo mengusulkan, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan satu tempat untuk merelokasi PKL. Harapannya, PKL tidak lagi menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.
"PKL harus didorong masuk ke pasar dan lokasi binaan," tutupnya.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta Wiliam Aditya Sarana mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung. Dalam putusannya, MA melarang pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar dan pinggir jalan.
Politikus PSI itu mengungkapkan, akan memanggil Anies bilamana tidak menjalankan putusan tersebut. Pasalnya, dia menambahkan, trotoar merupakan hak bagi pejalan kaki, bukan pedagang.
"Kalau tidak ada eksekusi, setelah ada kelengkapan dewan kami akan memanggil Pak Anies," katanya saat dihubungi, Rabu (28/8).
Pemanggilan tersebut, dia menjelaskan, untuk meminta penjelasan dari mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
"Kita tanyakan ke dia kenapa enggak dieksekusi. Karena kan putusan MA mengikat seperti undang-undang," tegasnya.
Baca juga:
Jeritan PKL di Tebet: Kalau Digusur Saya Pulang Kampung
Cerita PKL di Cikini, Sudah 30 Tahun Bekerja Kini Terancam Digusur
FX Rudy Ceritakan Cara Pemkot Sukses Tata PKL di Solo
Mantan Staf Ahok Sentil Anies Soal PKL: Jangan Legalkan Pelanggaran Hukum
Gerindra DKI: Trotoar Bukan Buat Pedagang!
Sejarah PKL di Jakarta, Dianggap Primitif Sampai Diusir Sejak 1918
Tak Jalankan Putusan MA Soal PKL, DPRD DKI akan Panggil Anies Baswedan