Prijanto minta Ahok tak mudah beri izin reklamasi
"Soal reklamasi, harapan saya kepada Pemprov DKI tegakkan aturan setegak-tegaknya," kata Prijanto.
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto meminta Pemrov DKI di bawab kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk tidak mudah memberikan izin proyek pembangunan, termasuk reklamasi. Dia juga mendesak Pemprov DKI untuk menegakkan peraturan termasuk kepada pengembang yang telah mendirikan bangunan, meski belum mendapat izin dari Pemprov.
"Soal reklamasi, harapan saya kepada Pemprov DKI tegakkan aturan setegak-tegaknya, jangan pilih kasih. Kedua tegakkan aturan untuk pengembang yang suka menjual propertinya yang belum memenuhi syarat," kata Prijanto dalam diskusi radio di Menteng, Jakarta, Sabtu (9/4).
Lebih lanjut, dia meminta Pemprov DKI untuk mendesak pengembang melampirkan surat keputusan gubernur soal sahnya proyek pembangunan sebuah properti. Hal ini dimaksudkan agar konsumen dapat kepastian hukum terkait properti yang dibelinya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengklaim baru mendapatkan data ternyata dari 17 pulau itu ada yang sudah berdiri bangunan padahal belum mendapatkan izin, yakni Pulau C, di mana penanggung jawab proyek tersebut dipegang PT Kapuk Naga Indah.
"Saya akan evaluasi P2B (Pengawasan dan Penertiban Bangunan) di Dinas Tata Kota," kata Ahok, sapaan Basuki. Demikian dikutip dari situs resmi Pemprov DKI, Beritajakarta.com, Selasa (5/4).
Tak hanya itu, Ahok langsung buru-buru menyegel bangunan pulau C. Dia berdalih selama ini Pemprov DKI Jakarta baru mengeluarkan izin untuk reklamasi saja, bukan IMB (Izin Membangun Bangunan) di atas pulau tersebut.
"Itu kami segel. Jarang sekali kami bongkar kalau nunggu izin," ucapnya.