Pungli, Lurah Pegadungan bergaji Rp 30 juta dipecat
Jufri tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Polres Jakarta Barat. Karena Jufri meminta uang sebesar Rp 10 juta untuk pengurusan girik. Tapi pemohon cuma menyanggupinya Rp 2 juta.
Jufri, Lurah Pegadungan Jakarta Barat yang tertangkap Tim Saber Pungli Polres Jakarta Barat sudah dipecat. Plt Gubernur Jakarta Sumarsono mengatakan, semua lurah atau perangkat DKI yang ditangkap tangan melakukan korupsi langsung diberhentikan.
"Bukan hanya Lurah Pegadungan, seluruh lurah yang kena operasi tangkap tangan (OTT) langsung diberhentikan, hari ini lurah (Pegadungan) diberhentikan," tegas Soemarsono di Sekolah Menengah Atas Negeri 3, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (10/4).
Sumarsono menuturkan Jufri sudah tak aktif lagi sebagai lurah meski administrasi surat pemecatan sedang diproses.
"Kapan surat pemecatan? Ini sudah berlangsung proses, kalau sudah begini langsung diberhentikan sementara langsung administrasi pemberhentian tetap, jadi prinsipnya sudah enggak aktif lagi jadi lurah," ujar dia.
Menurut Sumarsono, jika saat OTT, Jufri dalam posisi menolak pemberian konsumen maka tak akan dipecat. "Ya namanya juga orang ya, yang namanya konsumenkan ingin memberikan sesuatu biar lancar dan yang diberikan mau, kecuali yang diberikan enggak mau berarti enggak kena OTT," jelas dia.
Untuk diketahui, Jufri tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Polres Jakarta Barat. Karena Jufri meminta uang sebesar Rp 10 juta untuk pengurusan girik. Tapi pemohon cuma menyanggupinya Rp 2 juta.
Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama telah mengetahui aksi pungut liar yang dilakukan oleh Lurah Pegadungan, Jakarta Barat, Jufri.
"Saya bilang budaya belum kebentuk, kita mesti tunggu yang bersyukur dengan gaji yang besar sekarang, tidak biasa maling orang yang bersyukur gaji lurah sekarang Rp 30 juta, tapi kalau sudah biasa mengutip tidak ada artinya. Makanya kita mesti singkirin mereka," jelasnya.