Sidang ke-17, kuasa hukum Ahok akan putarkan tiga video
Sidang ke-17, kuasa hukum Ahok akan putarkan tiga video. Tri mengatakan, mereka telah melakukan simulasi sidang sebelumnya bersama dengan Basuki atau akrab disapa Ahok itu. Pada simulasi tersebut beberapa pertanyaan dilontarkan untuk memprediksi pertanyaan jaksa dan hakim.
Ketua tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama, Trimoelja D Soerjadi mengaku telah melakukan persiapan jelang sidang penistaan agama hari ini, Selasa (4/4). Di mana sidang ke 17 ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa serta barang bukti.
Tri mengatakan, mereka telah melakukan simulasi sidang sebelumnya bersama dengan Basuki atau akrab disapa Ahok itu. Pada simulasi tersebut beberapa pertanyaan dilontarkan untuk memprediksi bagaimana nantinya Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim bertanya.
"Kami menyelenggarakan semacam simulasi, jadi bagaimana nanti Pak Basuki harus menjawab pertanyaan-pertanyaan baik dari majelis dan terutama dari JPU, mengantisipasi pertanyaan kaya apa dan jawabannya bagaimana," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (4/4).
Dia mengungkapkan, penasihat hukum melatih mantan Bupati Belitung Timur itu agar tidak salah dalam memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan sesuai dengan fakta. Karena kemungkinan pertanyaan yang diajukan sekitar 'apakah ada maksud menodai agama atau tidak, jadi inti dari pertanyaan pasti soal apakah ada penodaan agama atau tidak'.
"Dia (Ahok) harus menjawab apa adanya, alami dia sendiri, tidak dilebihkan dan dikurangkan, dan pasti pertanyaannya itu dari JPU terutama terkait mengapa dia sampai pada pidato yang untuk sosialisasi budidaya ikan untuk sejahterakan masyarakat pulau seribu sampai menyebut Al Maidah ayat 51," ujarnya.
Untuk alat bukti yang akan diberikan, sejumlah video akan diberikan di persidangan. Pertama, video yang diunggah Pemprov DKI ihwal pidato sosialisasi budidaya ikan kerapu di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 dengan durasi lengkap. Kedua adalah video pidato Gus Dur.
"Kemudian juga mudah-mudahan bisa diputar video yang diunggah Buni Yani. Karena, dalam tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa atau pensihat hukum diakui bahwa akibat unggahan video Buni Yani itulah dinamika keributan itu. Jadi itu, video yang diharap diputar adalah tiga itu," jelas Tri.
Dalam lanjutan sidang ke-17 ini, agendanya adalah pemeriksaan terdakwa dan bukti-bukti yang dikumpulkan. Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surah Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.