Sweeping kafe, Habib Bahar cs tak bisa lebaran di rumah
Puluhan anggota Majelis Pembela Rasulullah, Minggu (29/7) melakukan sweeping di Cafe D'Moz Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya memastikan 23 anggota Majelis Pembela Rasulullah (MPR) tak dapat berlebaran di rumah. Sebab, akibat perbuatan yang dilakukannya, mereka harus meringkuk di dalam tahanan.
"Karena sudah ditahan terbukti melakukan pidana jadi harus mengikuti proses hukum yang ada, maka kemungkinan tidak ikut lebaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat dihubungi merdeka.com, Senin (30/7).
Sebelumnya, puluhan anggota MPR melakukan sweeping dan pengrusakan di Cafe D'Moz Tanah Kusir, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Minggu (29/7) sekitar pukul 01.30 WIB. Kedatangan mereka langsung mendapat hadangan dari petugas gabungan Polresta Kabupaten Tangerang, Polsek Pondok Aren, Koramil 19/Pondok Aren dan Satpol PP Pondok Aren.
Polisi kemudian menangkap 62 anggota MPR itu, 23 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mirisnya, dua orang di antaranya masih di bawah umur, yakni RW dan IW. Saat itu keduanya kedapatan membawa senjata tajam.
Rikwanto mengimbau kepada para orang tua agar menasihati anak-anaknya, terutama yang masih berusia remaja agar tidak mudah ikut serta dalam sweeping tempat hiburan malam.
"Bagi orang tua yang punya anak atau keluarga yang tergabung dalam ormas, tolong diwanti-wanti putranya agar tidak gampang terhasut terlebih ikut serta dalam aksi sweeping," kata dia.
Lebih lanjut Rikwanto mengatakan, pihaknya akan menindak tegas ormas yang terbukti melakukan tindakan pidana.