Tak punya IMB, Lapo dan kafe di dekat Taman Mini disegel
Sebelum melakukan penyegelan, pihaknya telah memberikan surat peringatan pertama sampai ketiga pada bulan ini.
Menjelang bulan Ramadan pemerintah kota Jakarta Timur melakukan penyegelan ke beberapa kafe yang tidak memiliki izin operasional. Ada enam kafe yang disegel Pemkot di antaranya Dahlia, Melati, Bintang Kirana, Ocean, Sriwijaya Nauli, Lapo Nami dan Lapo Sonang yang terletak di Jalan Pintu II Taman Mini, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Asisten Pemkot Jakarta Timur Andri Yansyah mengatakan, kafe-kafe tersebut melanggar ketentuan yang berlaku karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin usaha. Kemudian Petugas Satpol PP menutup kafe tersebut dengan memasang kertas segel di dinding tempat itu.
"Banyak keluhan dari masyarakat, akhirnya kita segel dan tutup saat bulan Ramadan. Totalnya ada 7 kafe, 6 disegel dan 1 bangunan tidak memiliki izin untuk dijadikan kafe maka kita bongkar juga," ujar Andri di lokasi pada, Rabu (17/6).
Andri menegaskan pemkot berwenang untuk melakukan penyegelan maupun sweeping tempat hiburan. Ia pun mengimbau agar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun organisasi agama tak melakukan sweeping seenaknya.
"Yang lain enggak usah melakukan sweeping. Cukup kita yang akan menyegel tempat-tempat yang memang tidak punya izin," imbuhnya.
Sedangkan Camat Makasar Ari Sonjaya mengatakan bangunan kafe tersebut telah berdiri sejak empat tahun terakhir. Sedangkan pembongkaran satu kafe lagi rencananya akan dilakukan setelah lebaran.
Sebelum melakukan penyegelan, pihaknya telah memberikan surat peringatan pertama sampai ketiga pada bulan ini. "Kita bongkar karena bangunannya berdiri di atas tanah sarana pengairan. Kita refungsi untuk dijadikan saluran penghubung," ucapnya.