Tanpa rekomendasi dewan pengupahan, Ahok akan tetap putuskan UMR
menilai, berapapun jumlah yang disepakati pada akhirnya buruh tetap akan kembali berunjuk rasa. Sebab pengusaha menginginkan besaran UMR Rp 3,3 juta per bulan, sementara buruh menginginkan Rp 3,8 juta per bulan. "Ya paling nanti demo lagi, demo lagi kan," tutupnya.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan tetap menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang Pengupahan dalam menetukan upah minimun regional (UMR) DKI 2017. Walaupun dalam sidang pengupahan sempat dua kali mengalami jalan buntu untuk membicarakan nasib buruh ini.
Basuki atau akrab disapa Ahok ini mengatakan, jika tetap tidak ada titik temu maka pihaknya akan tetap mengambil keputusan. Di mana bukan lagi mengacu kepada kebutuhan hidup layak (KHL) saja, tetapi inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Kalaupun sampai dia (dewan pengupahan) deadlock, ya kami (Pemprov DKI) harus tetap putuskan," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (21/10).
Mantan Bupati Belitung Timur ini menilai, berapapun jumlah yang disepakati pada akhirnya buruh tetap akan kembali berunjuk rasa. Sebab pengusaha menginginkan besaran UMR Rp 3,3 juta per bulan, sementara buruh menginginkan Rp 3,8 juta per bulan.
"Ya paling nanti demo lagi, demo lagi kan," tutupnya.