Temui Baliho Caleg & Parpol Ganggu Pengendara, Polisi Gandeng Satpol PP hingga Bawaslu
Tidak sedikit baliho caleg juga bendera parpol mengganggu pengendara yang melintas
Tidak sedikit baliho caleg juga bendera parpol mengganggu pengendara yang melintas
- Temui Petani, Polisi Ingatkan Tetap Rukun walau Beda Pilihan di Pilkada
- Hendak Balas Dendam Serang Kelompok Lain, 2 Remaja Tebas Anggota Intelkam Polisi
- Sangar Berkumis Gede, Tiba-tiba Panglima Biring Sambil Bawa Senjata Sambangi Polda Sulsel Temui Brimob Pasukan Elite Polisi
- Anggota Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga dengan Pisau, Ini Kata Kapolrestabes Palembang
Temui Baliho Caleg & Parpol Ganggu Pengendara, Polisi Gandeng Satpol PP hingga Bawaslu
Polda Metro Jaya mengakui kerap menemukan baliho atau Alat Peraga Kampanye (APK) yang mengganggu pengendara. Alhasil, polisi menggandeng Satpol PP dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) untuk menertibkannya.
Demikian dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.
"Ada ada, karena sebagian karena jatuh, kita lepas. Kalau memang masih bisa diikat silakan diikat," kata Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1).
Latif mengatakan pihak yang bisa menertibkan adalah Satpol PP.
"Kita komunikasikan dengan ini, kalau jelas-jelas itu mengganggu akan kita lepas bukan karena kita ini, tapi yang melepas pun dari Satpol PP maupun kita lapor ke Bawaslu," kata Latif.
"Kalau di jalan tol saya serahkan kepada petugas jalan tol untuk melepas, yang di jalan umum adalah satpol PP, sudah kita koordinasikan," sambung Latif.
Latif mengingatkan kepada Calon Legislatif (Caleg) maupun partai politik agar tidak memasang APK secara serampangan. Yang bisa mengganggu pengendara sekitar.
"Kami mengingatkan jangan sampai mengganggu lalu lintas pemasangan dari pada alat peraga ini," kata Latif.
Latif mengajak masyarakat turut mengawasi pemasangan alat peraga kampanye (APK). Bila mendapati hal-hal yang dianggap melanggar aturan diharapkan melaporkan ke instansi terkait.
"Kalau yang ganggu harus lapor. Masyarakat yang melihat yang merasa ini (ganggu) silakan lapor akan kita kordinasikan dengan Satpol PP, Bawaslu yang ada untuk menertibkan. Kalau polisi lalu lintas kan cuma lalu lintas saja,"
ujar Latif.
merdeka.com
"Tapi kalau masalah pelepasan alat peraga itu bukan kewenangan kami. Tapi kalau itu sudah ganggu kami tertibkan kalau masih bisa kami ikat-ikat kalau masih ganggu akan kami amankan terlebih dahulu itu demi ketertiban," kata Latif.