Tiga Polisi Gadungan di Bandara Soekarno-Hatta Ditangkap, Waspadai Modusnya
Polisi menangkap tiga polisi gadungan karena diduga melakukan pemerasan dan mencuri barang milik calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di Terminal III Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Jumat (17/3).
Polisi menangkap tiga polisi gadungan karena diduga melakukan pemerasan dan mencuri barang milik calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di Terminal III Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Jumat (17/3).
"Tiga tersangka kita tangkap, kemarin (17/3) yakni FF (22), IK (23) dan GEJ (34)," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi melalui keterangan pers di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (18/3).
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Apa saja kasus yang viral dan baru ditangani polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice' Kasus pertama Jalan Rusak di Lampung Video Tiktok Bima Yudho Saputro membahas alasan Lampung tak maju-maju viral Menurut Bima, penyebabnya buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif pejabat Kasus kedua Ibu Beri Minum Kopi Kepada Bayi Video seorang ibu memberi minum kopi susu saset kepada bayi berusia 7 bulan viral Januari lalu Kasus ketiga Penganiayaan Mario Dandy Aksi Mario menganiaya David viral di Twitter Kasus ini turut menyeret ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak Kasus keempat Penganiayaan Aditya Hasibuan Anak dari eks Kabag Binops Ditnarkoba Polda Sumut ini melakukan penganiayaan ke Ken Admiral AKBP Achiruddin juga dipecat secara tidak hormat dari kepolisian karena ikut terlibat Kasus kelima Koboi Jalanan Tol Tomang David Yulianto 'koboi' penodong senjata ke sopir taksi online, Hendra viral di media sosial David menggunakan mobil Mazda dengan pelat nomot dinas kepolisian palsu
-
Apa yang terjadi pada bocah yang viral di Bandung? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jenderal Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
-
Apa yang dibantah oleh TNI AD terkait video viral penganiayaan di Bandung? TNI Angkatan Darat (AD) membantah terkait narasi disampaikan pemuda inisial Y terduga pelaku penganiayaan yang mengaku sebagai keponakan dari Mayor Jenderal Rifky Nawawi.
-
Buah apa yang sering diincar polisi? Buah yang sering diincar polisi?" Buahndar narkoba.
Reza tidak merinci lokasi penangkapan terhadap ketiga tersangka.
Reza melanjutkan, peristiwa itu bermula ketika korban bernama Aboy Riyadi dan tiga orang temannya bertemu dengan para tersangka di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (5/3).
Kala itu, ketiga tersangka yang mengaku sebagai polisi menggeledah barang-barang milik Aboy dan teman temannya.
Korban lalu dibawa ke mobil dan seluruh barang berharga miliknya seperti telepon genggam hingga paspor diambil tiga tersangka tersebut.
"Selanjutnya mengambil barang milik korban serta menghubungi agen yang menempatkan calon pekerja migran untuk meminta tebusan uang," kata Reza.
Para tersangka, lanjut Reza, lalu meninggalkan korban di bandara setelah selesai melakukan pencurian dan pemerasan itu.
Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bandara.
Ketiganya terancam Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pencurian serta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(mdk/rnd)