Viral Aturan Orang Pakai Baju Partai Dilarang Naik TransJakarta, Ini Penjelasan Pemprov DKI
Viral aturan orang dengan pakaian atau baju partai politik dilarang menggunakan Transjakarta.
Ada poster aturan selama Pemilu 2024 di dalam Transjakarta.
Viral Aturan Orang Pakai Baju Partai Dilarang Naik TransJakarta, Ini Penjelasan Pemprov DKI
Viral sebuah video di Tiktok yang menyebutkan bahwa orang dengan pakaian atau baju partai politik dilarang menggunakan Transjakarta. Video itu diunggah oleh @manusiasetengahtanaman pada Senin (1/1) lalu.
- Viral Poster Gibran Gantikan Airlangga jadi Ketum dan Isu Cawe-Cawe Penguasa, Ini Reaksi Golkar
- Viral Wanita Tergeletak di Jalur Transjakarta Dikira Korban Tabrakan, Ternyata Ini Penyebabnya
- Kawanan Penjambret yang Viral Gunakan Jalur Transjakarta di Kelapa Gading Digulung Polisi
- Viral Poster Bocoran Daftar Menteri Prabowo-Gibran, Menkominfo: Itu Aspirasi, Tak Perlu Heboh
Dia berujar, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) melarang orang yang menggunakan baju partai untuk naik bus Transjakarta dan Mikrotrans.
"Mulai sekarang, PT Transjakarta enggak ngebolehin lu naik armadanya, mau itu JakLingko maupun TransJakarta, kalau lu masih pakai baju partai," katanya, dikutip Rabu (3/1).
"Mulai sekarang, PT Transjakarta enggak ngebolehin lu naik armadanya, mau itu JakLingko maupun TransJakarta, kalau lu masih pakai baju partai," katanya, dikutip Rabu (3/1).
Pertama, pelanggan dilarang melakukan kampanye politik dalam bentuk apapun di lingkungan Transjakarta.
Kedua, dilarang melakukan aktivitas politik di lingkungan Transjakarta melalui siaran langsung maupun tidak langsung di media sosial.
Ketiga, dilarang menyebarluaskan, memasang, dan menempel alat peraga kampanye dan bahan kampanye pemilu di berbagai tempat dalam lingkungan Transjakarta.
Selanjutnya, penumpang dilarang melakukan swafoto, swavideo, foto bersama, dan/atau video bersama pada saat mengenakan alat peraga kampanye dan/atau bahan kampanye pemilu di lingkungan Transjakarta.
Kelima, dilarang melakukan orasi politik di ingkungan Transjakarta. Terakhir, dilarang menggunakan lingkungan Transjakarta sebagai titik kumpul kampanye politik.
Penjelasan TransJakarta
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta Apriastini Bakti Bugiansri membantah bawah orang dengan baju partai tidak diperbolehkan naik Transjakarta.
"Tidak ada larangan," kata Apri ketika dihubungi merdeka.com.
Apri menegaskan, yang dilarang Transjakarta adalah memasang dan menyebarluaskan atribut partai sehingga tak ada larangan bagi orang dengan baju partai untuk naik Transjakarta.
"Yang tidak boleh adalah menyebarluaskan, memasang, dan menempel atribut partai. Jadi kalo memakai atribut partai boleh naik TransJakarta," jelas Apri.