Wagub DKI Sebut Warga yang Menolak Vaksinasi Covid-19 akan Didenda Rp5 Juta
"Pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin," kata Riza
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan sanksi penolakan vaksinasi tetap berdasarkan peraturan yang ada, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Pihaknya memberikan pengecualian kepada masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi.
"Pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin," kata Riza saat dihubungi, Senin (4/1/2021).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
-
Apa yang dirasakan Vincent Raditya saat mengalami flu Singapura? Vincent Raditya menyatakan bahwa pada tahap awal, ia mengalami demam tinggi selama tiga hari. Ia merasakan tubuhnya lemas dan berat, serta mengalami nyeri pada leher.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Siapa yang memimpin aksi demo petani Kendeng saat pandemi COVID-19? Aksi demo petani Kendeng kembali dilakukan saat pandemi COVID-19. Kala itu mereka menolak aktivitas penambangan yang dianggap berpotensi merusak lingkungan.
Dalam Perda tersebut, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp5 juta, yakni berdasarkan Pasal 30. "Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000"
Dia menjelaskan berdasarkan masyarakat penerima vaksin akan mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast wajib mengikuti vaksinasi.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, Riza menyatakan pihaknya telah menyiapkan ratusan fasilitas kesehatan atau faskes di Ibu Kota untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
"Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan 453 faskes pelaksana vaksinasi Covid-19 beserta petugas kesehatan dokter, perawat dan bidan sebagai vaksinator. Kapasitas penyuntikan 20.473 orang per hari," ujar dia.
Reporter: Ika Defianti
Baca juga:
Satgas Covid-19 Sebut Tenaga Kesehatan Wajib Dilindungi dengan Vaksinasi
Jubir Vaksinasi: BPOM Segera Terbitkan Sertifikat Lot Release 1,8 Juta Vaksin Sinovac
Tiba di Kupang, Vaksin Covid-19 Sinovac Siap Diberikan ke 6.000 Nakes di NTT
Gubernur Bali Minta Divaksin Covid-19 Tahap Pertama Bersama Para Nakes
Pemkot Tangerang Ajukan 2,4 Juta Dosis Vaksin Covid-19
Aturan Penyimpanan dan Pendistribusian Vaksin Covid-19