PPKM Level 3 saat Akhir Tahun Nanti, Dispar DIY Sebut Tempat Wisata Tetap Buka
Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo memastikan destinasi wisata di daerah ini akan tetap dibuka selama penerapan PPKM Level 3 pada libur Natal dan tahun baru (Nataru). Setiap destinasi diminta untuk melakukan pengetatan aturan.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Kebijakan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dan akan ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri selambatnya pada 22 November 2021.
Selama penerapan kebijakan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru ini, ada sejumlah aturan yang akan semakin diperketat. Hal ini bertujuan sebagai upaya mencegah penyebaran penularan Covid-19 yang umum terjadi setelah libur panjang. Juga mengantisipasi ancaman gelombang ketiga Covid-19 di Indonesia.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
Bersamaan dengan rencana Pemerintah Pusat yang bakal memberlakukan penerapan PPKM Level 3, Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo memastikan destinasi wisata di daerah ini akan tetap dibuka selama penerapan PPKM Level 3 pada libur Natal dan tahun baru (Nataru). Setiap destinasi diminta untuk melakukan pengetatan aturan.
“Kemarin saya mendengar dari kebijakan (rencana PPKM Level 3) tersebut salah satunya adalah tempat wisata tetap dibuka, tidak ada penutupan,” kata Singgih usai membuka Jogja International Travel Mart (JITM) di Yogyakarta, Selasa (23/11/2021), seperti mengutip dari ANTARA.
Lebih lanjut, Singgih menyampaikan pengetatan yang bakal dilakukan selama masa libur akhir tahun adalah pembatasan pengunjung dan peningkatan implementasi protokol kesehatan serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Namun, Pemda DIY masih menunggu aturan detail pelaksanaan PPKM Level 3 secara tertulis.
“Kami masih menunggu detail aturan kebijakan PPKM Level 3 yang akan tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang kemudian ditindaklanjuti dengan instruksi gubernur (Ingub),” katanya.
Untuk memastikan protokol kesehatan serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi diterapkan oleh pelaku bisnis pariwisata maupun wisatawan, Singgih menuturkan bakal melakukan monitoring dengan menggandeng dispar di kabupaten/kota beserta seluruh asosiasi pariwisata.
"Karena saya kemarin mendengar dari pusat bahwa terjadi penurunan tingkat penggunaan QR code PeduliLindungi sehingga kami akan galakkan kembali dan kita akan lakukan monev," ujarnya.
Sementara, terkait kapasitas tamu hotel, Singgih belum dapat memastikan aturan teknis untuk tamu yang menginap. Apakah akan menggunakan aturan PPKM Level 2 dengan batas 70 persen atau aturan Level 3 dengan batas 50 persen kamar yang boleh diisi.
"Saya kira kami akan menunggu kebijakan dari pusat," pungkasnya.
Ia kemudian menuturkan rencana pemberlakuan PPKM Level 3 tidak lain adalah untuk menekan laju penularan Covid-19 yang dikhawatirkan melonjak saat momentum libur akhir tahun.
"Semua itu dalam rangka untuk melakukan kewaspadaan. Jangan sampai hanya euforia beberapa saat tapi kemudian kita lengah dengan penerapan protokol kesehatan sehingga kita akan menuai hal yang tidak kita inginkan seperti yang kemarin terjadi," ucap Singgih.
Aturan PPKM level 3 untuk perayaan Libur Natal dan Tahun Baru 2022 di tempat wisata:
Pemerintah kini telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Ketentuan tempat wisata selama libur Natal dan Tahun Baru adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;
2. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;
3. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
4. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk; memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
5. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total;
6. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
7. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara massif;
8. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
(mdk/anf)