Contoh Surat Izin Mendirikan Bangunan, Lengkap Beserta Cara Mengurusnya
Contoh surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) penting diketahui setiap orang, terutama bagi orang yang ingin membangun rumah atau gedung. IMB merupakan perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik gedung untuk membangun baru atau memperluas bangunan.
Contoh surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) penting diketahui setiap orang, terutama bagi orang yang ingin membangun rumah atau gedung. IMB merupakan perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik gedung untuk membangun baru atau memperluas bangunan. IMB sendiri menjadi salah satu syarat yang dibutuhkan meski hanya melakukan penambahan bangunan.
Permohonan IMB bangunan dapat diajukan kepada Suku Dinas Pengawasan Pembangunan Kota tempat bangunan tersebut didirikan. Jika IMB tidak lengkap dan tidak sesuai dengan bangunan, maka permohonan kredit ke bank dapat ditolak.
-
Gimana konstruksi jembatan Panyindangan dibangun? Melansir dari laman Pemkab Sumedang, jembatan ini menggunakan teknologi “judesa” untuk memperkokoh strukturnya. Judesa memiliki desain khas berupa sistem lantai, batang yang menggantung serta kabel baja sebagai pengikatnya.
-
Bagaimana Pertamina membangun infrastruktur hijau? Langkah konkrit perseroan dalam pengembangan infrastruktur hijau, lanjut Fadjar tidak hanya dilakukan dalam Pertamina Group, tetapi juga bersama BUMN yang tergabung dalam Indonesia Battery Corporation (IBC) dalam pengembangan pabrik baterai kendaraan listrik (EV).
-
Bagaimana Ki Hadjar Dewantara menunjukkan semangatnya dalam memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia? Sosok yang akrab dijuluki Bapak Pendidikan Nasional itu bekerja keras memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia di tengah penjajahan pada masa itu.
-
Apa yang dibahas dalam pidato lucu tentang pendidikan? Pada kesempatan ini, saya bermaksud menyampaikan tema terkait, terutama mengenai minat membaca buku.
-
Apa saja contoh infrastruktur yang dibangun oleh Kementerian PUPR? Kementerian PUPR diamanahi 125 PSN yang harus dikerjakan, yang terdiri dari 51 ruas jalan tol dan jembatan, 56 bendungan dan irigasi, 13 proyek sektor air dan sanitasi, 2 proyek perumahan, 1 proyek tanggul pantai, 1 proyek pembangunan Indonesia Internasional Islamic university dan 1 proyek kawasan industri batang.
-
Siapa yang menginstruksikan pembangunan infrastruktur pasca gempa di Sulbar? Jokowi menekankan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pasca gempa ini merupakan perintah langsung darinya."Saya lihat tadi Alhamdulillah (bangunan) sudah selesai. Hanya kurang gedung DPRD dan satu masjid," kata Jokowi saat peresmian sebagaimana disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (23/4).
Dalam PP No 36/2005 mengatur tentang sanksi jika tidak memiliki IMB. Sanksi ini bersifat administratif berupa sanksi penghentian sementara sampai dengan diperolehnya IMB. Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga akan dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan yang sedang atau sudah dibangun.
Berikut contoh surat izin mendirikan bangunan dan cara mengurusnya yang merdeka.com lansir dari Liputan6.com dan sumber lainnya:
Contoh Surat Izin Mendirikan Bangunan Sederhana
©US News Money
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:
No. Identitas:
Alamat lengkap:
Dengan ini menerangkan bahwa saya adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan dengan keterangan sebagai berikut:
Luas tanah:
Bukti kepemilikan tanah:
IMB:
Lokasi:
Maka dengan ini saya menyatakan tidak keberatan atas digunakan tanah dan bangunan tersebut di atas oleh:
Nama :
No. Identitas:
Alamat lengkap:
Demikian surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sehat dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
Jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, menyangkut status tanah ini adalah menjadi tanggung jawab kami.
Gunungkidul,
Yang Menerima Pernyataan Yang Membuat Pernyataan
(...................................) (....................................)
Surat Izin Mendirikan Bangunan Informasi Properti
Kepada:
Yth. Bapak Bupati Kabupaten Gunungkidul melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gunungkidul di
GUNUNGKIDUL
Nomor:
Lampiran:
Perihal: Permohonan Izin Mendirikan Bangunan
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:
Nama Perusahaan:
Pekerjaan:
Alamat:
Dengan ini saya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan:
1. Lokasi: Kampung:
Desa/Kel:
Kecamatan:
Kabupaten:
2. Tahun Pendirian Bangunan:
3. Bukti Surat Tanah:
4. Luas Tanah:
5. Nama Pemilik Tanah:
6. Bangunan digunakan untuk:
7. Surat Izin Mendirikan Bangunan Lama yang telah ada
..............................................................
8. Kontruksi Bangunan:
a. Pondasi:
b. Dinding:
c. Rangka Atap:
d. Atap:
e. Kusen:
f. Lantai:
Demikian permohonan ini untuk dijadikan bahan proses izin Mendirikan Bangunan
.
Gunungkidul,
Pemohon,
Materai Rp6.000
( )
Cara Mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan
pexels
Cara mengurus IMB cukup praktis dan mudah dilakukan. IMB merupakan suatu perizinan yang diberikan oleh kepala daerah setiap wilayah kepada pemilik resmi bangunan agar bisa mendirikan bangunan baru, memperluas, mengurangi, ataupun merawat bangunan yang sesuai dengan persyaratan tertentu.
Ada beberapa langkah mengurus yang perlu dilakukan, yaitu:
1. Cara mengurus IMB yang pertama, yaitu dengan mendatangi kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) setempat.
2. Bila bangunan yang ingin dibangun berukuran di bawah 500 m2, maka dapat mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan setempat.
3. Isi formulir pengajuan pengukuran tanah.
4. Lakukan pembayaran biaya pengukuran.
5. Setelah itu, tunggu sekitar seminggu, untuk melakukan pengukuran tanah dan gambar denah bangunan oleh petugas.
6. Kemudian gambar denah yang berupa blueprint akan dijadikan dasar pembuatan IMB.
Sementara itu, biaya mengurus IMB memperhatikan beberapa poin penting, yaitu luas bangunan, indeks konstruksi, indeks fungsi, dan indeks lokasi serta tarif dasar.
Syarat Izin Mendirikan Bangunan
Berikut daftar dokumen syarat IMB lengkap untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan rumah tinggal.
• Gambar denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi dan site plan sebagai syarat IMB.
• Gambar konstruksi baja serta penghitungannya.
• Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/ HGB (Hak Guna Bangunan).
• Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berimpit dengan batas persil.
• Surat kerelaan tanah bermaterai Rp6.000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon.
• Ada izin prinsip dan pejabat kepala daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota untuk syarat IMB terakhir.
• Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial.
Syarat IMB Bangunan Umum
Syarat IMB yang harus dipenuhi dibedakan menjadi dua, yaitu bangunan umum bertingkat 8-9 lantai atau lebih dalam mengurus Izin Mendirikan Bangunan. Jenis bangunan ini memiliki beberapa syarat IMB dan alur yang berbeda dalam prosesnya. Berikut daftar yang perlu disiapkan untuk mengurus IMB dengan bangunan umum bertingkat sampai dengan 8 lantai:
• Formulir permohonan syarat IMB.
• Surat Kuasa (jika dikuasakan).
• Bukti pembayaran PBB.
• Izin Mendirikan Bangunan lama dan lampirannya (untuk permohonan mengubah/menambah bangunan)
• Bukti kepemilikan tanah
• Ketetapan Rencana Kota (KRK)/ RTLB
• SIPPT (untuk luas tanah 5.000 m2)
• IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi, dan instalasi (legalisir asli)
• Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai).