Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Pria di Sidoarjo Nekat Bunuh Kakak Beradik
Pria berinisial HE nekat membunuh kakak beradik berinisial DR dan DA lantaran cintanya bertepuk sebelah tangan. Ini berita selengkapnya.
Pria berinisial HE (25) nekat membunuh kakak beradik berinisial DR dan DA lantaran cintanya bertepuk sebelah tangan. Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro.
"Cinta bertepuk sebelah tangan, dan juga karena ingin memiliki harta milik korban," tuturnya di Mapolresta Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
-
Kapan Jalur Pantura Jawa Barat mulai ramai pemudik motor? Sudah Ada Beberapa yang Mudik Saat kreator tersebut melalui Jalur Pantura, beberapa pemudik mulai terlihat di satu pekan jelang lebaran. Mereka sudah mulai pulang ke kampung halaman denga menggunakan sepeda motor.
-
Apa yang dimaksud dengan pepatah Jawa "Mikul dhuwur mendhem jero"? "Mikul dhuwur mendhem jero" berarti seorang anak yang menjunjung tinggi derajat orang tua, atau anak yang selalu menghormati orang tua. Makna dari pepatah ini adalah bahwa seorang anak harus selalu menghargai jasa orang tua dan berusaha untuk selalu membanggakan mereka.
-
Kapan jalur kereta api Jogja-Bantul ditutup? Karena kalah bersaing dengan kendaraan pribadi maupun angkutan umum, PJKA akhirnya menutup jalur tersebut pada tahun 1973.
-
Di mana Jalur Kereta Api Kematian itu dibangun? Jalur Kereta Api Kematian atau terkenal dengan istilah “The Death Railway” merupakan sebuah jalur kereta api di Provinsi Kanchanaburi yang melewati batas negara Thailand-Myanmar.
-
Kapan Jawa Timur meraih penghargaan insentif fiskal? Atas Keberhasilan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan penghargaan insentif fiskal yang diserahkan langsung Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin kepada Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak mewakil Khofifah, dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal atas Kinerja Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem 2023, di Istana Wapres Jakarta, Kamis(9/11).
Kronologi Kejadian
Lihat postingan ini di Instagram
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (6/9), pelaku datang ke rumah korban di wilayah Wedoro, Sidoarjo. Di sana, ia ditemui adik korban yang berinisial DA.
"Sesaat kemudian, korban DR datang dan pelaku langsung terlibat cekcok, hingga kemudian pelaku nekat mencekik leher korban," lanjutnya.
Melihat kakaknya dicekik, adik korban DA berlari ke dapur untuk mengambil pisau dan mencoba melukai korban.
"Namun sayang, bukannya berhasil melumpuhkan pelaku malah pisau yang dibawa DA berhasil direbut oleh pelaku dan ditusukkan ke korban DA. Sontak korban langsung terjatuh," imbuhnya.
DR berteriak histeris begitu mengetahui korban DA terjatuh. Pelaku merespons dengan membekap DR hingga lemas dan diduga tewas.
"Kedua korban DA dan DR selanjutnya satu persatu dimasukkan ke dalam sumur di bagian belakang rumah korban. Pelaku juga mencoba menghapus genangan darah korban dengan menggunakan kain sarung," ungkap Kusumo.
Selanjutnya, pelaku berganti baju milik korban DR dan kabur mengendarai motor korban.
"Namun, tidak berselang lama pelaku kembali lagi dan mengambil dompet, telepon genggam dan juga 'laptop' milik korban. Kemudian pelaku kabur dengan membawa mobil orang tua korban warna putih," terangnya, dikutip dari Antara.
Penangkapan Pelaku
©2018 Merdeka.com
Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak cepat menangkap pelaku setelah mendapat laporan dugaan pembunuhan.
Tak lebih dari 12 jam usai ditemukannya jenazah korban, pelaku berhasil diringkus polisi. Pelaku ditangkap di sebuah penginapan di daerah Sedati, Sidoarjo. Saat penangkapan, pelaku diduga akan melarikan diri ke kota kelahirannya di Kediri.
"Tidak sampai sehari, kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan kakak beradik di Wedoro, Waru ini. Pelaku HE, 25 tahun, berhasil ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Sedati. Karena ia mencoba melarikan diri, membuat personel harus melakukan tindakan tegas dan terukur," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Pelaku HE dikenakan pasal 338 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP dan pasal 80 ayat 1 UURI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI no.23 terkait perlindungan anak karena salah satu korbannya merupakan anak di bawah umur.
"Dengan ancaman hukuman penjara masing-masing 15 tahun," tutupnya.