Pengertian Lingkungan Hidup yang Perlu Diketahui, Pelajari Lebih Lanjut
Manusia hidup berdampingan dengan alam dan lingkungan hidup sejak awal penciptaannya. Lingkungan hidup memiliki arti yang penting bagi kelangsungan hidup manusia, di mana keduanya hidup saling berketergantungan. Berikut ini adalah pengertian selengkapnya mengenai lingkungan hidup yang perlu Anda ketahui.
Manusia bukanlah makhluk yang dapat hidup sendirian di muka bumi ini. Manusia hidup berdampingan, bahkan berkelompok-kelompok dan sering mengadakan hubungan antar sesamanya.
Hubungan itu terjadi karena kebutuhan hidup manusia yang bermacam-macam, di mana pemenuhan kebutuhan manusia juga berbeda-beda. Maka dari itu, manusia mengadakan suatu hubungan untuk saling melengkapi.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Apa yang menjadi ciri khas bentang alam di wilayah selatan Kabupaten Gunungkidul? Wilayah selatan Gunungkidul merupakan bagian dari Gunungsewu Geopark yang telah diakui oleh UNESCO. Wilayah ini identik dengan bukit-bukit kecil yang jumlahnya sangat banyak.
-
Apa yang dilakukan Jampiklim Yogyakarta dalam Parade Budaya di Hari Lingkungan Hidup Sedunia? Dalam acara tersebut, mereka menggelar parade budaya yang diisi dengan beberapa rangkaian kegiatan salah satunya adalah parade naik becak sebagai simbol untuk mengurangi emisi karbon dari energi fosil.
-
Apa hubungan antara burung gagak hitam dan kematian di Jawa Timur? Dalam Primbon Jawa, burung gagak hitam erat kaitannya dengan kematian. Konon katanya, apabila terdengar bunyi kicauan burung tersebut menjelang waktu ibadah magrib, maka akan menjadi pertanda kematian.
-
Bagaimana Tari Gandrung dibawakan? Salah satu ciri khas Tari Gandrung adalah melibatkan penari wanita profesional yang mengajak menari bersama tamu terutama pria dengan iringan musik berupa gamelan.
-
Kenapa Jampiklim Yogyakarta menggelar Parade Budaya di Hari Lingkungan Hidup Sedunia? Bertepatan pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia, mereka menggelar acara Parade Budaya di Gedung Agung pada Rabu, 5 Juni 2024 mulai pukul 15.00 WIB.
Manusia hidup berdampingan dengan alam dan lingkungan hidup sejak awal penciptaannya. Lingkungan hidup memiliki arti yang penting bagi kelangsungan hidup manusia, di mana keduanya hidup saling berketergantungan.
Berikut ini adalah pengertian selengkapnya mengenai lingkungan hidup yang perlu Anda ketahui.
Mengenal Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup adalah seluruh faktor luar yang memengaruhi suatu organisme. Faktor-faktor ini dapat berupa organisme hidup (biotic factor) atau variabel-variabel yang tidak hidup (abiotic factor), dilansir dari buku Ilmu Lingkungan, Sarana Menuju Masyarakat Berkelanjutan oleh Agoes Soegianto.
Dari hal inilah kemudian terdapat dua komponen utama lingkungan, yaitu:
- Biotik: Makhluk (organisme) hidup; dan
- Abiotik: Energi, bahan kimia, dan lain-lain.
Pada hakikatnya keseimbangan alam (balance of nature) menyatakan bahwa bukan berarti ekosistem tidak berubah. Ekosistem itu sangat dinamis dan tidak statis. Komunitas tumbuhan dan hewan yang terdapat dalam beberapa ekosistem secara gradual selalu berubah karena adanya perubahan komponen lingkungan fisiknya.
Tumbuhan dan hewan dalam ekosistem juga berubah karena adanya kebakaran, banjir, erosi, gempa bumi, pencemaran, dan perubahan iklim. Walaupun ekosistem selalu berubah, ia mempunyai kemampuan untuk kembali pada keadaan semula selama perubahan itu tidak drastis.
Pengertian lingkungan hidup adalah lingkungan dalam pengertian yang luas, yang meliputi lingkungan fisik, kimia, maupun biologi (lingkungan hidup manusia, lingkungan hidup hewan dan lingkungan hidup tumbuhan). Lingkungan hidup juga memiliki makna yang berbeda dengan ekologi, ekosistem, dan daya dukung lingkungan.
Pengertian Lingkungan Hidup Menurut Para Ahli
Menurut Munadjat Danusaputro, pengertian lingkungan hidup adalah semua benda dan daya serta kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah-perbuatannya, yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad-jasad hidup lainnya.
Sementara itu, pengertian lingkungan hidup menurut Otto Soemarwoto diartikan sebagai ruang yang ditempati suatu makhluk hidup bersama dengan benda hidup dan tak hidup di dalamnya.
Jika disimak berbagai pengertian di atas, dapat dikatakan bahwa lingkungan memiliki cakupan yang sangat luas. Lebih jelas L.L. Bernard memberikan pembagian lingkungan ke dalam 4 (empat) bagian besar, dilansir dari buku Hukum Lingkungan Buku 11 oleh St.Munadjat Danusaputra, yakni:
- Lingkungan fisik atau anorganik, yaitu lingkungan yang terdiri dari gaya kosmik dan fisiogeografis seperti tanah, udara, laut, radiasi, gaya tarik, ombak, dan sebagainya.
- Lingkungan biologi atau organik, segala sesuau yang bersifat biotis berupa mikroorganisme, parasit, hewan, tumbuhan, termasuk juga disini lingkungan prenatal, dan proses-proses biologi seperti reproduksi, pertumbuhan, dan sebagainya.
- Lingkungan sosial, dibagi dalam tiga bagian, yaitu:
- Lingkungan fisiososial yaitu meliputi kebudayaan materiil (alat), seperti peralatan senjata, mesin, gedung, dan lain-lain,
- Lingkungan biososial, yaitu manusia dan interaksinya terhadap sesamanya dan tumbuhan beserta hewan domestic dan semua bahan yang digunakan manusia yang berasal dari sumber organik, dan
- Lingkungan psikososial, yaitu yang berhubungan dengan tabiat batin manusia seperti sikap, pandangan, keinginan, dan keyakinan. Hal ini terlihat melalui kebiasaan, agama, ideologi, bahasa, dan lain-lain.
- Lingkungan komposit, yaitu lingkungan yang diatur secara institusional, berupa lembaga-lembaga masyarakat, baik yang terdapat di daerah kota atau desa.
Rumusan tentang lingkungan hidup sebagaimana RM. Gatot P. Soemartono mengutip pendapat para pakar dalam bukunya Mengenal Hukum Lingkungan Indonesia adalah bahwa “secara umum lingkungan diartikan sebagai segala benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita tempati, dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia. Batas ruang lingkungan menurut pengertian ini bisa sangat luas, namun praktisnya dibatasi ruang lingkungan dengan faktor-faktor yang dapat dijangkau oleh manusia seperti faktor alam, faktor politik, faktor ekonomi, faktor sosial dan lain-lain”.
Pengertian Lingkungan Hidup Secara Yuridis
Secara yuridis, pengertian lingkungan hidup pertama kali dirumuskan dalam UU No. 4 Tahun 1982 (disingkat UULH-1982) tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang kemudian dirumuskan kembali dalam UU No. 23 Tahun 1997 (disingkat UUPLH-1997) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan terakhir dalam UU No. 32 Tahun 2009 (disingkat UUPPLH-2009) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perbedaan mendasar pengertian lingkungan hidup menurut UUPLH-2009 dengan kedua undang-undang sebelumnya yaitu tidak hanya untuk menjaga kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain, tetapi juga kelangsungan alam itu sendiri. Jadi sifatnya tidak lagi antroposentris atau biosentris, melainkan telah mengarah pada ekosentris.
Berdasarkan pengertian dalam ketiga undang-undang tersebut, jelas bahwa lingkungan hidup terdiri atas dua unsur atau komponen, yaitu unsur atau komponen makhluk hidup (biotic) dan unsur atau komponen makhluk tak hidup (abiotic).
Di antara unsur-unsur tersebut terjalin suatu hubungan timbal balik, saling memengaruhi dan ada ketergantungan satu sama lain. Makhluk hidup akan memengaruhi lingkungannya, dan sebaliknya perubahan lingkungan akan memengaruhi pula kehidupan makhluk hidup.