Penjual kaus kaki melek hukum
Yayan Sofyan beralih menjadi pengacara bagi TKI bermasalah.
Dia mengingat awal terjun sebagai kuasa hukum untuk membantu para buruh migran. Dia mulanya hanya mengikuti pelatihan untuk menangani kasus-kasus menimpa tenaga kerja Indonesia (TKI). Dari sana hatinya terpanggil untuk berkontribusi menangani kasus di daerahnya.
Yayan Sofyan saban hari berjualan kaus kaki. Dia tak pernah bermimpi memperjuangkan buruh migran terjerat kasus. Namun hatinya tergerak saat pekerja perempuan bernama Raningsing binti Sugra hilang kontak dengan keluarganya selama tujuh tahun. Dia langsung membuat laporan kronologi hilang kontak Raningsih.
Yayan mencari bantuan untuk menuntut kejelasan perusahaan mengirim Raningsih. "Kasusnya masih proses," kata Yayan saat berbincang dengan merdeka.com di Jalan Irigasi, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin dua pekan lalu.
Sejak saat itu dia mulai turun tangan menangani setiap kasus dilaporkan TKI melalui Community Based Organization (CBO) Tinumpuk. Tetangga desanya Juni lalu juga bernasib nahas. Luki Triwahtuni sakit sepulang bekerja di Malaysia Karena kurus kering, dia tidak mampu mengangakat tubuhnya.
Yayan bergegas mencari pertanggungjawaban perusahaan menyalurkan Luki. Hasilnya nihil. Dia justru salah menuntut perusahaan di BNP2TKI. Masalahnya sepele, Luki tak mengetahui nama jelas perusahaan. Dia menjadi korban perdagangan manusia PT Milenium. "PT itu nggak merasa (mengirim), saya disuruh pulang cari informasi bener dulu. Anak buah Jumhur di BNP2TKI pasrah," ujarnya.
Dia tidak kehilangan akal. Melalui Migrant Institute di Condet, Jakarta Timur, dia meminta bantuan untuk merawat Luki divonis mengidap penyakit TBC. Hasilnya Luki bisa dirawat di sebuah rumah sakit di kawasan Parung, Bogor.
Adiknya, Siti Husnul Hotimah, juga pernah bernasib serupa. Saat bekerja di luar negeri gajinya tidak dibayar dan sempat hilang kontak setahun. Berangkat dari sana, Yayan ingin memberikan pengetahuan kepada para TKI mengenai hak dan kewajiban bisa dituntut ke penyalur tenaga kerja.