Perppu bumbung kosong dan gagap politik Jokowi
Sempat setuju, Jokowi ragu mengeluarkan perppu. Kini partai kembali usulkan perppu pilkada.
Sejak dilantik Presiden Jokowi tampil meyakinkan setiap bicara ekonomi, baik di forum nasional maupun internasional. Bicara lugas, jelas, dan rinci, atas masalah makro maupun mikro. Anstusiasme tinggi sehingga jika terjadi dialog berlangung menarik. Banyak hal yang sudah dilakukan pemerintah, mulai nyata, dan terasa dampaknya.
Di bidang hukum, Jokowi sempat “tak dianggap” dalam menghadapi kasus kriminalisasi. Permintaan agar polisi tak melanjutkan kasus kriminalisasi, diabaikan. Bahkan beberapa jenderal polisi terang-terangan melawan. Tetapi sepertinya polisi juga tak sungguh-sungguh. Setidaknya berkas KY masih belum bergerak jauh. Jokowi mulai pegang kendali setelah membentuk Tim Seleksi KPK yang terdiri dari 9 perempuan.
Namun di bidang politik, Jokowi masih tampak gagap, sehingga ketika pernyataannya dibantah bawahannya, dia tak bersuara. Saat menyatakan Papua bebas dari liputan media internasional, Jokowi sepertinya tidak menyiapkan mental pejabat keamanan. Akibatnya, mereka yang masih merasa media bisa memperburuk situasi Papua, segera “meluruskan” pernyataannya. Kata mereka, media boleh meliput Papua tetapi harus izin aparat terlebih dahulu. Ya, izin liputan itu sama saja dengan praktik selama ini.
Kegagapan Jokowi tampak sekali saat menghadapi kontroversi pasangan calon tunggal dalam penyelenggaraan pilkada serentak yang hari H pemungutan suaranya jatuh pada 9 Desember nanti. Setidaknya sampai Selasa (11/8) ini masih terdapat tujuh kabupaten/kota yang hanya terdapat satu pasangan calon. Padahal UU No 1/2015 juncto UU No 8/2015 mengharuskan minimal ada dua pasangan calon dalam pilkada.
Untuk mengatasi masalah ini, KPU memutuskan: bagi daerah yang tidak terdapat minimal dua pasangan calon, jadwalnya akan diundur sampai pilkada serentak Februari 2017. Putusan KPU ini tidak menyelesaikan masalah: bagaimana jika pada pilkada serentak Februari 2017 di tujuh daerah itu tetap muncul satu pasangan calon? Kemungkinan itu bukan tanpa alasan, karena di tujuh daerah tersebut incumbent tampil kuat sehingga tidak ada pasngan calon lain yang berani tampil melawannya.
Keputusan KPU sesungguhnya juga melanggar undang-undang. Sebeb UU No 1/2015 jucto UU No 8/2015 jelas-jelas mengatur pembagian daerah: mana yang ikut pilkada 2016, 2017, dan 2018. Jadi, kalau jadwal 2016 diundur, hal itu bukan hanya melanggar hak politik pasangan calon dan rakyat di daerah tersebut, tetapi juga melanggar undang-undang. Tetapi KPU tidak punya pilihan lain, karena sebagai pelaksana undang-undang dia tidak punya hak untuk membuat aturan yang lebih.
Oleh karena itu muncul usulan agar presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menghadapi kemacetan pilkada. Setelah mendengar masukan dari sana sini, Menteri Dalam Negeri mengusulkan dua opsi: tetap mengikuti peraturan KPU, yakni memundurkan jadwal sampai Februari 2017; atau membuat perppu bumbung kosong.
Praktik bumbung kosong sebetulnya sudah biasa dilakukan dalam pemilihan kepala desa, khususnya di pedasaan Jawa. Di sini calon tunggal dihadapkan dengan bumbung kosong untuk memastikan dia diterima atau tidak oleh rakyat. Jika menang, ya dilantik. Tapi jika kalah dengan bumbung kosong, ya harus dilakukan pemilihan ulang dengan menampilkan calon baru dan melarang calon tunggal untuk tampil lagi.
Disebut bumbung kosong karena dulu dalam pemilihan kepala desa, setiap calon memiliki bumbung (ruas bambu) yang ditaruh di dalam bilik suara. Pemilih akan mendapatkan biting (potongan lidi) untuk memberikan suaranya ke salah satu bumbung yang dimiliki calon. Bumbung kosong berarti bumbung tanpa pemilik, yang akan dikompetisikan dengan bumbung satu lagi yang dimiliki calon tunggal.
Dalam model pemilu yang lebih moderen, praktek bumbung kosong itu dikemas dalam bentuk kolom kosong. Maksudnya, dalam surat suara terdapat dua kolom: pertama kolong berisi gambar pasangan calon tunggal, yang kedua kolom kosong yang tidak ada gambar pasangan calon. Ketika pemungutan suara, pemilih bebas, mau pilih gambar pasangan calon tunggal atau memilih kolom kosong. Pemberian suara ini menguji diterima-tidaknya calon tunggal oleh rakyat.
Biasanya, dalam pilkades calon tunggal bisa dengan mudah mengalahkan bumbung kosong. Namun dalam satu dua kasus, bumbung kosong menang. Jika itu yang terjadi, maka dilakukan pemilihan ulang tapi calon yang kalah tidak bisa tampil lagi. Praktik ini juga bisa diadopsi di pilkada.
Awalnya, Presiden Jokowi tampak setuju untuk mengeluarkan perppu kolom kosong untuk menjamin hak politik pasangan calon dan pemilih, sekaligus menjaga keserentakan jadwal pilkada. Namun setelah bertemu dengan pimpinan DPR, Jokowi ragu karena pimpinan DPR menolak rencan perppu tersebut.
Tetapi belakangan usulan penerbitan perppu muncul kembali setelah perpanjangan masa pendaftaran di tujuh darah tidak mencapai hasil yang diingingkan. Bahkan kemungkinan calon tunggal juga muncul di banyak daerah karena ada 50-an daerah yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon, sehingga jika salah satu gugur atau mengndurkan diri, maka hanya akan ada satu pasangan calon tunggal.
Partai politik pun mulai galau kembali, dan semakin yakin, pengunduran jadwal pilkada yang bercalon tunggal pada pilkada 2017 bukan solusi. Makanya mereka menginginkan kembali agar perppu kolong kosong diterbitkan. Nah, di sinilah masalahnya: mengapa Jokowi tidak taft dalam membahas bumbung kosong dengan pimpinan DPR, sehingga kini tak perlu muncul lagi usulan perppu kolom kosong.