Berapa Biaya Balik Nama Motor? Ini Rincian Lengkap Administrasi dan Prosedurnya Terkini
Biaya balik nama motor biasanya juga mencakup biaya tambahan seperti penerbitan STNK baru, cek fisik kendaraan, dan penerbitan BPKB baru.
Mengurus biaya balik nama motor adalah langkah penting yang perlu dilakukan setelah membeli motor bekas. Proses ini bertujuan untuk memindahkan kepemilikan resmi kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Selain merupakan kewajiban administratif, balik nama motor juga memastikan bahwa kendaraan terdaftar atas nama yang sah, sehingga dapat menghindarkan dari masalah di masa depan.
Biaya untuk balik nama motor meliputi perubahan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kedua dokumen ini merupakan bukti penting yang menunjukkan status kepemilikan kendaraan yang sah. Setiap daerah memiliki peraturan yang berbeda mengenai besaran biaya yang harus dibayarkan, yang telah diatur dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Pemerintah terkait penerimaan negara bukan pajak.
Selain biaya balik nama, pemilik baru kendaraan juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat administratif. Dokumen yang diperlukan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), STNK, BPKB, bukti pembelian, dan beberapa berkas lainnya. Semua dokumen tersebut harus diserahkan ke kantor Samsat untuk diverifikasi.
Setelah semua dokumen lengkap, pemilik kendaraan akan diarahkan untuk membayar biaya administrasi dan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku di daerah masing-masing. Berikut adalah rincian biaya balik nama motor yang dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber pada Kamis (10/10/2024).
Berikut adalah rincian biaya untuk proses balik nama motor:
1. **Biaya Administrasi**: Biaya ini mencakup pengisian formulir dan biaya layanan administrasi yang ditetapkan oleh pihak berwenang.
2. **Biaya Pajak Kendaraan**: Anda perlu membayar pajak tahunan yang belum dibayar oleh pemilik sebelumnya. Pastikan untuk mengecek status pajak kendaraan sebelum melakukan proses balik nama.
3. **Biaya STNK dan BPKB**: Biaya untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang baru.
4. **Biaya Cek Fisik**: Biaya untuk pemeriksaan fisik kendaraan yang dilakukan oleh petugas, guna memastikan kesesuaian antara data kendaraan dan fisiknya.
5. **Biaya Notaris (jika diperlukan)**: Jika ada dokumen yang memerlukan pengesahan notaris, maka akan ada biaya tambahan untuk layanan notaris.
6. **Biaya Lain-lain**: Biaya tambahan yang mungkin timbul, seperti fotokopi dokumen atau biaya transportasi. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan agar proses balik nama dapat berjalan lancar
Biaya untuk balik nama motor diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Aturan ini mencakup berbagai biaya yang perlu dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor yang ingin melakukan proses balik nama, seperti pajak, biaya administrasi, dan biaya tambahan lainnya.
Proses balik nama sangat penting untuk memastikan kepemilikan kendaraan terdaftar secara resmi di instansi yang berwenang, mencegah masalah hukum di masa mendatang, serta memastikan bahwa kendaraan tersebut diakui secara sah oleh negara.
1. Pajak
Biaya pajak untuk balik nama motor terdiri dari: - Penyerahan pertama: 10% dari harga jual. - Penyerahan kedua dan seterusnya: 1% dari harga jual. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikenakan sebagai berikut: - Kepemilikan pertama: 2% dari harga jual. - Kepemilikan kedua: 2,5% dari harga jual. - Kepemilikan ketiga: 3% dari harga jual, dan seterusnya hingga 10% dari harga jual untuk kepemilikan yang ke-17.
2. SWDKLLJ
SWDKLLJ, yang merupakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dikenakan biaya sebesar Rp35.000 untuk motor dengan kapasitas 50-250 cc, dan Rp83.000 untuk motor di atas 250 cc.
3. Biaya Lain
Selain kedua biaya di atas, terdapat biaya tambahan sebagai berikut: - Penerbitan STNK motor: Rp100.000 - Pengesahan STNK motor: Rp50.000 - Penerbitan BPKB motor: Rp225.000 - Penerbitan TNKB: Rp60.000 - Penerbitan surat mutasi kendaraan motor ke luar daerah (jika motor berasal dari luar daerah): Rp150.000 - Administrasi: Rp35.000 - Tips untuk petugas cek fisik kendaraan: sukarela.
Berikut adalah syarat untuk melakukan balik nama motor:
1. **Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)**: Bawa STNK asli dan fotokopi.
2. **Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)**: Sertakan BPKB asli dan fotokopi.
3. **KTP Pemilik Baru**: Siapkan KTP asli dan fotokopi pemilik baru.
4. **Formulir Balik Nama**: Isi formulir yang disediakan oleh pihak terkait.
5. **Bukti Pembayaran Pajak**: Tunjukkan bukti pembayaran pajak kendaraan terakhir.
6. **Surat Kuasa (jika diwakilkan)**: Jika proses dilakukan oleh orang lain, sertakan surat kuasa. Pastikan semua dokumen lengkap untuk mempermudah proses balik nama
Proses balik nama motor sangat penting dilakukan setelah membeli motor bekas. Tujuan dari proses ini adalah untuk mengalihkan kepemilikan resmi dari pemilik sebelumnya ke nama Anda. Langkah ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga memastikan bahwa semua dokumen seperti STNK dan BPKB telah diperbarui sesuai dengan nama pemilik baru. Berikut adalah beberapa syarat yang perlu dipenuhi:
1. Bukti Pembelian
Salah satu syarat utama dalam proses balik nama motor adalah bukti pembelian. Dokumen ini berfungsi untuk menunjukkan bahwa Anda telah secara sah membeli motor tersebut dari pemilik sebelumnya. Dokumen yang biasanya diperlukan adalah Surat Jual Beli (SJB) atau faktur pembelian. Surat Jual Beli adalah dokumen yang secara legal mengonfirmasi transaksi antara penjual dan pembeli, dan harus ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk memberikan kepastian hukum.
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang harus diserahkan dalam bentuk asli beserta salinannya. STNK ini membuktikan bahwa kendaraan tersebut terdaftar secara resmi di kepolisian dan memiliki nomor identifikasi yang sah. Saat melakukan balik nama, Anda perlu menyerahkan STNK dari pemilik lama agar nama yang tertera dapat diubah sesuai dengan nama pemilik baru.
3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Dokumen lain yang wajib disertakan adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). BPKB adalah dokumen yang diterbitkan oleh kepolisian sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan. Sama seperti STNK, BPKB asli dan salinannya harus diserahkan sebagai syarat balik nama. Pastikan BPKB dalam kondisi baik dan asli, karena dokumen ini juga akan menjadi dasar hukum kepemilikan motor Anda di masa mendatang.
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Sebagai pemilik baru motor, Anda juga perlu menyerahkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda. KTP ini berfungsi untuk mencocokkan identitas pemilik baru dengan data yang akan dicantumkan dalam dokumen kendaraan, seperti STNK dan BPKB. KTP adalah dokumen identitas resmi yang penting dalam berbagai proses administrasi, termasuk proses balik nama kendaraan.
5. Surat Kuasa
Jika Anda tidak dapat hadir secara langsung untuk mengurus proses balik nama, Anda bisa memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakili Anda. Untuk itu, surat kuasa resmi harus disiapkan dan ditandatangani oleh Anda sebagai pemilik baru motor. Surat kuasa ini harus mencantumkan dengan jelas siapa yang diberi kuasa dan tugas yang diberikan, yaitu untuk mengurus proses balik nama motor atas nama Anda.
6. Biaya Administrasi
Selain dokumen-dokumen tersebut, ada biaya administrasi yang perlu dibayar selama proses balik nama motor. Besaran biaya ini bervariasi di setiap daerah dan ditentukan oleh kebijakan pemerintah setempat. Biaya administrasi ini mencakup penerbitan dokumen baru, seperti STNK dan BPKB baru dengan nama pemilik baru, serta biaya lain yang mungkin terkait dengan perpindahan kepemilikan.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan balik nama motor:
1. **Siapkan Dokumen**: Kumpulkan dokumen yang diperlukan, seperti STNK asli, BPKB asli, dan fotokopi KTP pemilik baru.
2. **Cek Pajak Kendaraan**: Pastikan semua pajak kendaraan sudah dibayar. Anda bisa mengeceknya melalui website atau kantor pajak setempat.
3. **Kunjungi Kantor SAMSAT**: Datanglah ke kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat untuk mengurus proses balik nama.
4. **Isi Formulir**: Isi formulir permohonan balik nama yang disediakan di kantor SAMSAT.
5. **Bayar Biaya Admin**: Lakukan pembayaran biaya administrasi untuk proses balik nama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. **Serahkan Dokumen**: Serahkan semua dokumen yang diperlukan beserta bukti pembayaran kepada petugas.
7. **Tunggu Proses**: Tunggu proses verifikasi dan penerbitan STNK baru yang akan dilakukan oleh petugas.
8. **Ambil STNK dan BPKB**: Setelah proses selesai, ambil STNK dan BPKB yang sudah diperbarui atas nama pemilik baru. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat melakukan balik nama motor dengan mudah
Berikut adalah kalimat yang telah diubah tanpa mengubah konteks aslinya:
### 1. Mengunjungi Kantor Samsat Sesuai Alamat Domisili Langkah pertama dalam proses balik nama motor adalah mengunjungi Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang sesuai dengan alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda. Proses ini harus dilakukan di Samsat yang sesuai dengan wilayah hukum Anda, karena pemindahan kepemilikan kendaraan harus disesuaikan dengan alamat pemilik baru. Jika Anda membeli motor dari luar wilayah domisili Anda, maka Anda perlu mencabut berkas di Kantor Samsat tempat motor tersebut terdaftar sebelumnya.
### 2. Menyediakan Dokumen Balik Nama Motor Setelah tiba di Kantor Samsat, pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan untuk proses balik nama motor, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Dokumen yang perlu dibawa meliputi fotokopi KTP, STNK, BPKB, dan bukti pembelian kendaraan. Agar proses lebih mudah, sebaiknya pisahkan dokumen fotokopi dan dokumen asli dalam map yang berbeda. Dokumen asli seperti STNK, BPKB, dan bukti pembelian harus diperlihatkan saat pengurusan, sementara salinan dokumen akan diserahkan untuk disimpan oleh pihak Samsat. Petugas di Samsat akan memeriksa kelengkapan dokumen Anda sebelum memulai proses administrasi balik nama. Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai agar tidak ada masalah selama proses ini.
### 3. Melakukan Pemeriksaan Fisik Kendaraan Langkah selanjutnya dalam prosedur balik nama motor adalah melakukan pemeriksaan fisik kendaraan. Tes ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan dokumen yang telah diserahkan. Pemeriksaan fisik dilakukan di area yang disediakan di Kantor Samsat, dan petugas akan membantu Anda dalam proses ini. Setelah selesai, petugas akan memberikan dokumen hasil pemeriksaan fisik yang perlu diserahkan bersama dokumen lainnya. Hasil pemeriksaan ini harus Anda bawa ke loket pengesahan untuk divalidasi oleh petugas yang berwenang. Setelah validasi, Anda akan menerima dokumen yang telah disahkan dan dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pendaftaran balik nama.
### 4. Mengisi Formulir Pendaftaran Balik Nama Setelah pemeriksaan fisik kendaraan selesai dan dokumen telah divalidasi, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran balik nama. Formulir ini memuat data pribadi pemilik baru, seperti nama, alamat, dan informasi penting lainnya yang harus sesuai dengan data di KTP. Saat mengisi formulir, pastikan untuk teliti agar tidak terjadi kesalahan data yang dapat memengaruhi proses administrasi. Setelah formulir diisi, serahkan kembali kepada petugas di loket yang bersangkutan. Tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. Formulir yang telah diisi akan diproses oleh petugas Samsat, dan Anda akan mendapatkan tanda terima yang menyatakan bahwa proses balik nama motor sedang berlangsung.
### 5. Melakukan Pembayaran Langkah terakhir dalam prosedur balik nama motor adalah melakukan pembayaran. Setelah nama Anda dipanggil, Anda akan menerima kembali dokumen-dokumen asli seperti BPKB dan KTP. Selain itu, Anda juga akan mendapatkan tanda terima yang menyatakan bahwa pengurusan balik nama sedang dalam proses. Tanda terima ini penting untuk disimpan dengan baik, karena akan diperlukan saat Anda mengambil STNK dan BPKB baru yang sudah tertera nama Anda sebagai pemilik resmi.