Pemerintah Bakal Salurkan Kembali Insentif Motor Listrik pada Tahun 2025
Dukungan insentif untuk motor listrik berperan penting dalam meningkatkan penjualan kendaraan roda dua yang ramah lingkungan di Indonesia.
Insentif untuk motor listrik sangat berkontribusi dalam meningkatkan penjualan kendaraan roda dua yang ramah lingkungan di Indonesia. Sayangnya, untuk tahun ini, kuota bantuan sebesar Rp 7 juta telah terdistribusi habis.
Pada awal tahun, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menetapkan jatah insentif sebanyak 50 ribu unit. Kemudian, pada bulan Agustus, jumlah ini ditambah menjadi 10 ribu unit, sehingga total menjadi 60 ribu unit, yang kini sudah habis terdistribusi.
- Sudah DIsubsidi, Minat Masyarakat Indonesia Beli Sepeda Motor dan Mobil Listrik Masih Rendah
- Pemerintah Siapkan Dana Rp7,3 Triliun untuk Subsidi Sepeda Motor Listrik
- Untung Rugi Pemerintah Guyur Diskon Industri Motor dan Mobil Listrik
- Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Rizal menjelaskan bahwa upaya untuk mengembalikan subsidi motor listrik sedang dilakukan. Selain itu, kementerian juga berkomitmen untuk membantu agar potongan harga untuk pembelian motor listrik baru dapat diberlakukan kembali.
"Kita usahakan, kita bantu. Mudah-mudahan secepatnya (keputusan insentif motor listrik)," tegas Faisol saat ditemui di IMOS 2024 di ICE, BSD, Tangerang, pada Rabu (30/10/2024).
Faisol melanjutkan bahwa insentif untuk motor listrik dipastikan akan terealisasi kembali pada tahun depan. Kementerian Perindustrian juga telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kementerian Keuangan.
"Insya Allah, sudah sudah (berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan). Kita usahakan bantu untuk masyarakat dan bantu untuk lingkungan," tegasnya.
Berikut adalah kalimat yang berbeda namun tetap mempertahankan konteks aslinya: "Kuota untuk insentif telah ditentukan."
Sementara itu, kuota untuk insentif motor listrik pada tahun 2024 telah dikurangi dari angka awal yang direvisi, disebabkan oleh hasil yang kurang memuaskan pada tahun 2023. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023, kuota subsidi untuk tahun 2023 ditetapkan maksimal 200 ribu unit.
Namun, realisasi subsidi tersebut hanya mencapai 11.532 unit, yang berarti kurang dari 6 persen. Menurut ketentuan dalam peraturan tersebut, kuota untuk tahun 2024 seharusnya mencapai 600 ribu unit.
Akan tetapi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang pada awal tahun ini memutuskan untuk menetapkan kuota hanya sebanyak 50 ribu unit, sebagai respons terhadap rendahnya minat masyarakat terhadap pembelian motor listrik.