Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta
Subsidi konversi motor listrik juga akan naik dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Subsidi konversi motor listrik juga akan naik dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta
Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera mengundangkan aturan terbaru soal subsidi untuk insentif kendaraan listrik.
Subsidi konversi motor listrik juga akan naik dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Hal itu dikonfirmasi Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana.
(Subsidi konversi motor listrik naik jadi Rp 10 juta?) Iya," kata Dadan singkat di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (15/12).
merdeka.com
Dadan mengatakan, lewat Peraturan Menteri (Permen) ESDM terbaru yang sedang diolah ini, pemerintah juga menyasar perluasan pemberian insentif dari per orangan ke badan usaha.
Diharapkan regulasi teranyar ini akan naik dalam waktu dekat. "Kalau disasarnya sudah. Tapi kan permennya, mudah-mudahan draft-nya hari ini sudah diundangkan," kata Dadan.
Rencana penambahan nilai insentif motor listrik ini telah diungkapkan Menteri ESDM, Arifin Tasrif. Pasalnya, meskipun mendapat subsidi, perkembangan konversi motor listrik belum tinggi.
Akhirnya, pemerintah pun akan menambah insentif program konversi motor listrik menjadi Rp10 juta.
"Rp10 juta yang diputuskan untuk yang konversi (motor listrik)," ungkap Arifin beberapa waktu lalu.
Arifin menjelaskan, program insentif konversi motor listrik sendiri telah berjalan.
Namun, tidak ada penyesuaian revisi terkait penambahan nilai insentif tersebut.
"Mulai sekarang juga udah jalan. Enggak (ada revisi aturan)," kata dia.
Terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Rachmat Kaimuddin, mengatakan pemerintah tengah mengkaji untuk meluncurkan insentif tambahan untuk pembelian kendaraan listrik (EV) hingga konversi motor listrik.
Saat ini, pihaknya masih mengkaji penambahan besaran insentif untuk pembelian kendaraan listrik hingga program konversi motor listrik.
"Kita usahakan lagi hitung (insentif), jadi belum diputuskan. Tapi itu suatu yang lagi pertimbangkan supaya pick up naik," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin.
Rachmat mengakui, pemberian insentif Rp7 juta untuk program konversi motor listrik masih belum begitu menarik bagi masyarakat.
Mengingat, beban biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk memiliki sepeda motor listrik masih tergolong tinggi.
"Yang perlu kita perhatikan adalah konversinya, karena nilai konversinya sendiri cukup besar, masih tetap agak tinggi. Jadi, kalau masih di-support Rp 7 juta orang mungkin masih mikir,"
pungkas Rachmat.