Aturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah
Dadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.
Tak hanya nilai, pemberian subsidi motor listrik modifikasi ini juga akan diperluas dari per orangan ke perusahaan atau badan usaha.
Aturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah
Aturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah
Pemberian insentif atau subsidi untuk konversi motor listrik segera dinaikan dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Tak hanya nilai, pemberian subsidi motor listrik modifikasi ini juga akan diperluas dari per orangan ke perusahaan atau badan usaha.
Untuk memfasilitasi itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri atau Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
"Kita kan sekarang revisi Permen-nya. Dulu itu Permen-nya itu hanya untuk per orangan, non PNS. Sekarang kita revisi Permen-nya, sudah terbit, sekarang lagi proses pengundangan, bahwa nanti badan usaha pun bisa," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana di Jakarta, Jumat (15/12).
Dadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut. Namun, saat ini Kementerian ESDM masih berfokus untuk menyelesaikan revisi aturannya.
"Kalau disasarnya sudah. Tapi kan Permen-nya, mudah-mudahan draft-nya hari ini sudah diundangkan," kata dia.
Menteri ESDM Arifin Tasrif sempat mengeluhkan bahwa penyaluran program konversi motor listrik masih belum maksimal. Sehingga turut menghambat penyerapan APBN Kementerian ESDM 2023.
Hingga pertengahan November 2023, realisasi APBN 2023 Kementerian ESDM baru mencapai 59,03 persen. Masih terdapat deviasi minus 5,86 persen dari realisasi penyerapan anggaran Kementerian ESDM hingga pertengahan November ini.
"Realisasi ini masih rendah, terutama disebabkan pada kegiatan insentif konversi BBM ke motor listrik, dimana minta masyarakat yang masih rendah," ujar Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu.
Oleh karenanya, pemerintah memutuskan untuk menaikan insentif konversi motor listrik dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta. Arifin mengklaim bahkan kebijakan tersebut sudah berlaku.
“Sudah, Rp10 juta yang diputusin untuk yang konversi. Mulai sekarang juga jalan," ujar Arifin pada 10 November 2023.
Namun, Arifin menekankan, pemberian insentif tersebut hanya berlaku bagi pengguna motor berbahan bakar bensin yang ingin mengubahnya jadi kendaraan listrik. Namun tidak berlaku untuk pembelian motor listrik baru.
"(Diskon Rp 7 juta) itu kan motor baru. Kalau sekarang kan motor baru dan motor bekas musti lain dong," tegas dia.