Sepi Peminat, Pemerintah Mau Obral Subsidi Lagi Buat Motor Listrik
Langkah ini diambil setelah menghadapi realita minat masyarakat terhadap motor listrik masih sepi.
Langkah ini diambil setelah menghadapi realita minat masyarakat terhadap motor listrik masih sepi.
Sepi Peminat, Pemerintah Mau Obral Subsidi Lagi Buat Motor Listrik
Sepi Peminat, Pemerintah Mau Obral Subsidi Lagi Buat Motor Listrik
Pemerintah akan memperluas cakupan penerima manfaat subsidi motor listrik. Langkah ini diambil setelah menghadapi realita minat masyarakat terhadap motor listrik masih sepi. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, kemungkinan penyebabnya karena tersandung prosedur pembelian motor listrik bersubsidi di masyarakat.
"Antara target kita dan realisasi itu sangat kecil sekali. Setelah dilihat, prosedurnya yang akan dipangkas dalam rangka berikan kemudahan ke masyarakat untuk memperoleh motor listrik," kata Bahlil, Senin (31/7).
Nantinya, manfaat subsidi motor listrik akan diterima seluruh kalangan masyarakat.
Mengingat awalnya subsidi ini hanya diprioritaskan untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Bahlil menuturkan, dari target 200 ribu unit, hanya 1 persen saja yang memanfaatkan motor listrik bersubsidi.
"Kan ini konsep bukan cuma subsidi tapi untuk green ya. Ini untuk Indonesia bersih dan untuk mengurangi terhadap BBM juga pengalihan," kata Bahlil.
Rencananya, pemerintah akan mempertimbangkan kebijakan 1 KTP untuk pembelian satu unit motor listrik.
"Kita tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik. Ada pertimbangan seperti itu," kata Bahlil
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan minat masyarakat untuk membeli motor listrik masih rendah. Untuk itu, pihaknya masih melakukan pengkajian terhadap persyaratan pemberian subsidi motor listrik, dan akan dievaluasi kembali. Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) ini menyampaikan pemerintah telah bersiap melakukan rapat untuk membahas perkembangan dari syarat pemberian subsidi motor listrik."Jadi nanti seandainya pemerintah mengambil langkah bahwa karena pengertian subsidi disertai dengan persyaratan itu tidak menarik, kita akan mengubah itu dan ditiadakan," ujar Moeldoko usai menghadiri diskusi: Elektrifikasi Agrikultur di Jakarta, Rabu (12/7) lalu.
Persyaratan pembelian motor listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Bantuan pemerintah untuk motor listrik berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen dengan kuota 200.000 unit.
Subsidi motor listrik ini ditujukan bagi masyarakat yang termasuk sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat,
bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Merdeka.com