Semua Orang Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Bulan Depan, Hanya Modal KTP
Pemerintah mempermudah aturan untuk memperoleh subsidi motor listrik. Menyusul, sepinya peminat akibat persyaratan yang dianggap terlalu rumit.
Menperin Agus mengaku sudah meneken aturan soal perluasan insentif motor listrik tersebut.
Semua Orang Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Bulan Depan, Hanya Modal KTP
Semua Orang Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Bulan Depan
"Saya sudah tanda tangan. Harusnya sih sudah juga (harmonisasi di Kemenkumham). Tapi saya sudah tanda tangan," ujar Agus Gumiwang Kartasasmita di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (23/8).
Sebelumnya, pemerintah mempermudah aturan untuk memperoleh subsidi motor listrik. Menyusul, sepinya peminat akibat persyaratan yang dianggap terlalu rumit untuk memperoleh subsidi kendaraan roda dua ramah lingkungan tersebut.
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, kini syarat untuk memperoleh subsidi motor listrik cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Masing-masing KTP berlaku untuk 1 unit motor listrik.
Dengan ini, calon penerima subsidi motor listrik tidak lagi dikhususkan bagi penerima bantuan sosial (bansos). Seperti penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan upah kerja di bawah Rp3,5 juta, dan penerima subsidi listrik di bawah 900 VA.
"Kita sudah putuskan bahwa nanti akan dihilangkan semua prasyarat (bansos) dan itu sudah diputuskan dalam ratas," ujar Menperin Agus dalam acara GIIAS 2023 di ICE BSD, Tangerang Selatan, Kamis (10/8).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan evaluasi terhadap program insentif atau subsidi motor listrik.Adapun sebelum rencana perubahan syarat penerima insentif motor listrik ini, pemerintah memberlakukan empat kategori atau syarat untuk mendapatkannya.
Terdapat pertimbangan bahwa pemberian insentif motor listrik harusnya hanya berdasarkan KTP atau nomor induk kependudukan.
"Kita tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik. Ada pertimbangan seperti itu," tukas Bahlil.