Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Semua Orang Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Bulan Depan, Hanya Modal KTP

Semua Orang Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Bulan Depan

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita telah melakukan finalisasi aturan soal perluasan insentif atau subsidi pembelian motor listrik. Dia menargetkan, aturan baru ini bisa berlaku pada awal bulan depan.  

Menperin Agus mengaku sudah meneken aturan soal perluasan insentif motor listrik tersebut. Dia memperkirakan regulasinya saat ini telah berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan harmonisasi. 

Semua Orang Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Bulan Depan, Hanya Modal KTP

"Saya sudah tanda tangan. Harusnya sih sudah juga (harmonisasi di Kemenkumham). Tapi saya sudah tanda tangan," ujar Agus Gumiwang Kartasasmita di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (23/8).

Sebelumnya, pemerintah mempermudah aturan untuk memperoleh subsidi motor listrik. Menyusul, sepinya peminat akibat persyaratan yang dianggap terlalu rumit untuk memperoleh subsidi kendaraan roda dua ramah lingkungan tersebut.  

Semua Orang Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Bulan Depan, Hanya Modal KTP
Semua Orang Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Bulan Depan, Hanya Modal KTP

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, kini  syarat untuk memperoleh subsidi motor listrik cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Masing-masing KTP berlaku untuk 1 unit motor listrik.

Dengan ini, calon penerima subsidi motor listrik tidak lagi dikhususkan bagi penerima  bantuan sosial (bansos). Seperti penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan upah kerja di bawah Rp3,5 juta, dan penerima subsidi listrik di bawah 900 VA. 

Semua Orang Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Bulan Depan, Hanya Modal KTP

"Kita sudah putuskan bahwa nanti akan dihilangkan semua prasyarat (bansos) dan itu sudah diputuskan dalam ratas," ujar Menperin Agus dalam acara GIIAS 2023 di ICE BSD, Tangerang Selatan, Kamis (10/8).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan evaluasi terhadap program insentif atau subsidi motor listrik. 


Sebab, angka peminatan terhadap insentif yang baru diberikan untuk kelompok masyarakat tersebut masih terlampau sepi.  

"Kelihatannya untuk ke depan, akan dibuka untuk umum," kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia beberapa waktu lalu. 

Adapun sebelum rencana perubahan syarat penerima insentif motor listrik ini, pemerintah memberlakukan empat kategori atau syarat untuk mendapatkannya. 


Pertama, penerima kredit usaha rakyat (KUR). Kedua, penerima bantuan upah kerja di bawah Rp3,5 juta. Ketiga, pengguna listrik di bawah 900 VA. Keempat, penerima bantuan sosial (bansos). 

Bahlil mengatakan, rapat bersama Presiden Jokowi memutuskan, syarat dan prosedur penyaluran insentif pembelian motor listrik untuk masyarakat akan dipangkas. 

Terdapat pertimbangan bahwa pemberian insentif motor listrik harusnya hanya berdasarkan KTP atau nomor induk kependudukan.

"Kita tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik. Ada pertimbangan seperti itu," tukas Bahlil.

Terdapat pertimbangan bahwa pemberian insentif motor listrik harusnya hanya berdasarkan KTP atau nomor induk kependudukan.
Sudah Disubsidi Tapi Motor Listrik Tetap Sepi Pembeli, Pemerintah Putar Otak
Sudah Disubsidi Tapi Motor Listrik Tetap Sepi Pembeli, Pemerintah Putar Otak

Minat masyarakat untuk membeli motor listrik masih rendah. Untuk itu, pemerintah masih melakukan pengkajian terhadap syarat subsidi tersebut.

Baca Selengkapnya
Semua Masyarakat Indonesia Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Syaratnya Cuma KTP
Semua Masyarakat Indonesia Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Syaratnya Cuma KTP

Syarat pemerintah yang lama dianggap terlalu berbelit belit.

Baca Selengkapnya
Sepi Peminat, Pemerintah Mau Obral Subsidi Lagi Buat Motor Listrik
Sepi Peminat, Pemerintah Mau Obral Subsidi Lagi Buat Motor Listrik

Langkah ini diambil setelah menghadapi realita minat masyarakat terhadap motor listrik masih sepi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Daftar Sepeda Motor Listrik Dapat Subsidi Rp 7 Juta dari Pemerintah, Jadi Lebih Murah
Daftar Sepeda Motor Listrik Dapat Subsidi Rp 7 Juta dari Pemerintah, Jadi Lebih Murah

Berikut ini daftar sepeda motor listrik baru yang mendapat subsidi pemerintah Rp 7 juta. Jadi lebih murah!

Baca Selengkapnya
Dapat Subsidi Pemerintah, Ini Daftar Harga Motor Listrik di Bawah Rp10 Juta
Dapat Subsidi Pemerintah, Ini Daftar Harga Motor Listrik di Bawah Rp10 Juta

Masyarakat bisa mendapatkan subsidi motor listrik dengan hanya menggunakan KTP saja.

Baca Selengkapnya
Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Bukan Hanya Untuk Orang Miskin, Kemenkeu: Beda dengan Bansos
Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Bukan Hanya Untuk Orang Miskin, Kemenkeu: Beda dengan Bansos

Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran sebesar Rp1,75 triliun untuk program insentif sepeda motor listrik yang dimulai pada 20 Maret 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menteri Bahlil Lapor Jokowi: Dorong Subsidi Satu KTP, Satu Motor Listrik
VIDEO: Menteri Bahlil Lapor Jokowi: Dorong Subsidi Satu KTP, Satu Motor Listrik

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memberi sinyal akan memperluas cakupan masyarakat penerima insentif motor listrik.

Baca Selengkapnya
Yadea Jadi Sepeda Motor Listrik Bersubsidi Terlaris pada Oktober
Yadea Jadi Sepeda Motor Listrik Bersubsidi Terlaris pada Oktober

Pada Oktober lalu, PT Indomobil Emotor Internasional mencatat lebih dari 900 unit motor listrik Yadea di (SISAPIRa). Terbanyak dibandingkan merek lain.

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Ingin Penerbitan STNK dan BPKB Motor Listrik Bisa Lebih Cepat dan Tak Dipersulit
Menko Luhut Ingin Penerbitan STNK dan BPKB Motor Listrik Bisa Lebih Cepat dan Tak Dipersulit

"Ini sangat penting agar kendaraan (motor listrik) dapat digunakan kembali di jalan raya," kata Luhut.

Baca Selengkapnya