Semua Masyarakat Indonesia Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Syaratnya Cuma KTP
Tak ada lagi syarat penerima subsidi hanya penerima bansos.
Tak ada lagi syarat penerima subsidi hanya penerima bansos.
Pemerintah mempermudah aturan untuk memperoleh subsidi motor listrik. Menyusul, sepinya peminat akibat persyaratan yang dianggap terlalu rumit untuk memperoleh subsidi kendaraan roda dua ramah lingkungan tersebut. Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, kini syarat untuk memperoleh subsidi motor listrik cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Masing-masing KTP berlaku untuk 1 unit motor listrik.
Dengan ini, calon penerima subsidi motor listrik tidak lagi dikhususkan bagi penerima bantuan sosial (bansos). Seperti penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan upah kerja di bawah Rp3,5 juta, dan penerima subsidi listrik di bawah 900 VA.
"Kita sudah putuskan bahwa nanti akan dihilangkan semua prasyarat (bansos) dan itu sudah diputuskan dalam ratas," ujar Menperin Agus dalam acara GIIAS 2023 di ICE BSD, Tangerang Selatan, Kamis (10/8).
Saat ini, regulasi anyar tersebut masih dalam tahap finalisasi. Menteri Agus menargetkan, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) subsidi motor listrik dengan KTP akan terbit pada pekan ini.
"Begitu Permenperin di tanda tangan maka sudah berlaku. Kita upayakan (Permenperin) minggu ini, kan ada harmonisasi nanti," kata Menperin Agus.
Adapun, anggaran yang disiapkan pemerintah dalam program subsidi motor listrik ini mencapai Rp1,4 triliun. Anggaran tersebut menjangkau 200 ribu unit motor listrik.
"Itu kan untuk 200.000 motor kali Rp7 juta itu sekitar Rp1,4 triliun," kata Menperin.
Sebelumnya, pemerintah resmi meluncurkan program insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk kendaraan roda dua, baik motor baru maupun motor konversi. Bantuan tersebut berlaku mulai 20 Maret 2023. "Dapat kami sampaikan bahwa kebijakan program bantuan pemerintah untuk KBLBB roda dua baik motor baru maupun motor konversi sudah dapat diluncurkan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Pemerintah akan memberikan bantuan pembelian KBLBB sebesar Rp7 juta per unit untuk pembelian 200.000 unit sepeda motor listrik baru. Kemudian, Rp7 juta per unit untuk konversi 50.000 unit sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.
Masyarakat bisa mendapatkan subsidi motor listrik dengan hanya menggunakan KTP saja.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempermudah aturan untuk memperoleh subsidi motor listrik. Menyusul, sepinya peminat akibat persyaratan yang dianggap terlalu rumit.
Baca SelengkapnyaMinat masyarakat untuk membeli motor listrik masih rendah. Untuk itu, pemerintah masih melakukan pengkajian terhadap syarat subsidi tersebut.
Baca SelengkapnyaMotor listrik Yadea yang dipasarkan Indomobil dapat subsidi pemerintah Rp 7 juta. Harga jualnya jadi makin murah, mulai Rp 14 jutaan.
Baca SelengkapnyaKementerian Keuangan menyiapkan anggaran sebesar Rp1,75 triliun untuk program insentif sepeda motor listrik yang dimulai pada 20 Maret 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaSepeda motor listrik dinilai masih sepi peminat. Untuk itu, pemerintah kini mengkaji persyaratan pemberian subsidi motor listrik. Simak selengkapnya!
Baca SelengkapnyaMenteri Investasi Bahlil Lahadalia memberi sinyal akan memperluas cakupan masyarakat penerima insentif motor listrik.
Baca SelengkapnyaSebagian motor yang diserahkan adalah berbasis listrik dan diproduksi oleh PT Pindad.
Baca SelengkapnyaDi Indonesia, industri otomotif telah merespon kebutuhan akan kendaraan hemat bensin dengan menghadirkan beragam pilihan motor unggulan.
Baca Selengkapnya