Viral Tabrakan Nyaris Terjadi di Persimpangan, Pahami Aturannya Biar Selamat
Viral Tabrakan Nyaris Terjadi di Persimpangan, Pahami Aturannya Biar Selamat
Saar mobil hampir mencapai persimpangan, tiba-tiba muncul motor yang keluar dari persimpangan tersebut dengan kecepatan tinggi.
Agar terhindar dari kecelakaan di persimpangan, pahami aturan yang berlaku
Sebuah video yang sedang viral di media sosial menampilkan momen menegangkan antara seorang pengendara mobil dan seorang motovlogger yang hampir mengalami kecelakaan di sebuah persimpangan.
Pemotor tersebut, yang dilengkapi dengan kamera aksi, terlihat melanggar aturan di persimpangan jalan dan nyaris menabrak mobil yang sedang melaju.
- Agar terhindar dari kecelakaan di persimpangan, pahami dengan baik aturan yang berlaku.
- Viral Aksi Suami Nekat Tabrak Mobil Istri di Sukabumi, Gara-gara Curiga Selingkuh
- Viral Ibu Hamil Gabut dan Buat Bak Mandi Sendiri, Aksinya Curi Perhatian
- Viral Tingkah Sapi Bersikap Manja ke Pemiliknya, Curi Perhatian Warganet
Kejadian Nyaris Tabrakan Terungkap dari Rekaman Dashcam
Mobil yang sedang melaju di jalan raya terlihat dalam video yang diunggah di akun Instagram Dashcam Owners Indonesia menggunakan kamera dashcam.
Saat mobil mendekati persimpangan, tiba-tiba muncul motor yang keluar dari persimpangan tersebut. Kedua kendaraan hampir bertabrakan, tetapi karena kedua pengemudi segera mengerem dengan cepat, tabrakan berhasil dihindari.
Motovlogger memberikan tanggapan di tempat kejadian
Setelah kejadian itu, motovlogger yang terekam dalam video tersebut terlihat menggeleng-gelengkan kepala. Selain itu, ia juga terlihat menunjukkan bahwa dirinya dilengkapi dengan kamera aksi, seolah-olah untuk menegaskan bahwa semua kejadian itu telah terekam dengan jelas.
Undang-Undang Mengatur Aturan Berkendara di Persimpangan
Pengemudi yang berada di jalan utama memiliki hak utama di persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, sesuai dengan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Jika pengemudi datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan, kendaraan dari jalan utama.
Jika cabang persimpangan berjumlah 4 (empat) atau lebih dan memiliki ukuran yang sama, kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri harus berhati-hati. Selain itu, kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus juga harus berhati-hati. Selain itu, kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus juga harus berhati-hati.