1 ASN dan 2 dari Swasta Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar di Garut
Proyek revitalisasi ini dilakukan pada tahun 2019 dengan anggaran yang dialokasiskan sebesar Rp 9 miliar.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Tradisonal Leles, Kabupaten Garut. Satu orang berstatus sebagai aparatur Sipil Negara (ASN), sisanya dari unsur swasta.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono mengungkapkan satu orang tersangka berlatar belakang ASN berinisial PF. Dalam kasus ini, ia merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kapan Pasar Weleri diresmikan? Sejatinya gedung itu telah diresmikan pada Desember 2023.
-
Apa yang dikhawatirkan Ganjar Pranowo tentang korupsi? Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo khawatir jika praktik korupsi menjadi budaya di pemerintahan yang dianggap sebuah kewajaran.
"Satu (tersangka) dari unsur ASN dan dua lagi dari unsur swasta (berinisial) RNN dan ARR dari unsur swasta atau dari PT Uni Tano Seuramo selaku pemenang tender proyek revitalisasi Pasar Leles," kata dia, Selasa (23/2).
Proyek revitalisasi ini dilakukan pada tahun 2019 dengan anggaran yang dialokasiskan sebesar Rp 9 miliar. Namun, mereka merekayasa dokumen penawaran untuk memenuhi persyaratan lelang.
Lalu, berdasarkan tinjauan langsung ke lokasi pasar, konstruksi bangunan tidak sesuai dengan sepesifikasi. "Hasil audit dari ahli dari UGM dan BPKP Jabar, ternyata ada kerugian negara hingga Rp1,9 miliar dalam proyek tersebut," ujar Riyono.
"Kami pastikan semuanya berjalan profesional dan kedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka ini berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik," pungkasnya.
Baca juga:
Unrealized Loss BPJS Ketenagakerjaan Dinilai Harus Dilihat dari Sisi Pasar Modal
Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati Karena Kasus Korupsi: Saya Tidak Akan Lari
2 Tersangka dan Berkas Perkara Korupsi Retribusi Wisata Karangasem Dilimpahkan ke JPU
Kasus Korupsi PEN Pariwisata Buleleng, Satu Staff BKD Kembalikan Duit Rp500.000
Edhy Prabowo Bantah Punya Vila: Pernah Ditawarkan, Tapi Kemahalan