11 Kepala daerah otonomi baru ditentukan dengan penunjukan
Para penjabat kepala daerah ini akan bekerja selama masa bakti 1 tahun dan dapat diperpanjang.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi melantik 11 penjabat kepala daerah baru hasil pemekaran. Para penjabat ini ditentukan melalui mekanisme penunjukan oleh pejabat kepala daerah asal sebelum pemekaran.
"Penetapan (penjabat kepala daerah) diusulkan oleh semua kepala daerah asal, dan gubernurnya," ujar Gamawan di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (22/4).
Gamawan mengatakan, para penjabat kepala daerah ini akan bekerja selama masa bakti 1 tahun dan dapat diperpanjang dan bertugas mempersiapkan infrastruktur pemerintahan. Menurut dia, pemerintah baru akan menerapkan pilkada untuk 11 daerah otonomi baru ini pada 2015 setelah terbentuknya DPRD.
"Ini kan daerah otonomi baru ya, masih ada proses penyelesaian bersama untuk calon yang ada di sana," kata Gamawan.
Terkait dengan pegawai, Gamawan menambahkan, pemerintah daerah otonomi baru ini belum diperkenankan untuk membuka pendaftaran. Kebutuhan pegawai akan dipenuhi dari Pemda asal pemekaran.
"Saya minta jangan dulu (angkat pegawai), karena itu akan dipindahkan dari induk dan dari propinsi. Jadi, jangan menambah-nambah PNS baru dulu karena pesan saya kan harus efisien kan struktur dan jangan terlalu besar,"
Berikut nama 11 penjabat kepala daerah otonomi baru yang dimaksud:
Gubernur Kalimantan Utara, Irianto Lambrie
Bupati Kolaka Timur, Tony Herbiansyah
Bupati Penukai Abab Lematang Ilir, Heri Amalindo
Bupati Pangandaran, Endjang Naffandy
Bupati Pulau Taliabu, Arman Sangadji
Bupati Mahakam Ulu, MS Ruslan
Bupati Banggai Laut, M Hidayat
Bupati Pesisir Barat, Kheriani
Bupati Malaka, Herman Nai Ulu
Bupati Pegunungan Arfak, Dominggus Mandacan
Bupati Manokwari Selatan, Edy Budoyo.