15 Perusahaan di SP3, Kapolri klaim banyak kasus karhutla diteruskan
Ada sekitar 200 kasus yang dilanjutkan dan hampir sebagian besar telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 2015.
Keputusan untuk memberikan SP3 bagi 15 perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan di Riau menuai protes dari banyak pihak. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan penghentian kasus kebakaran hutan tidak hanya terjadi di Riau. Namun, banyak juga kasus yang proses hukumnya dilanjutkan.
"Ini juga dihentikan jadi bukan hanya di Riau saja sebetulnya ada beberapa yang dihentikan cukup banyak juga yang diproses hukum," kata Tito di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/9).
Tito membuktikan ada sekitar 200 kasus yang dilanjutkan dan hampir sebagian besar telah dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan pada 2015 lalu.
"Sebetulnya lebih dari 200 berkas sudah kami serahkan kepada pimpinan lebih dari 200 kasus tahun 2015 kahutla dan hampirnya sebagian besar sudah diproses hukum sebagian besar sudah P 21 sudah diajukan," tegasnya.
Sementara khusus di Riau, Tito mengklaim penghentian kasus tersebut tidak dilakukan secara serentak. Keluarnya SP3 itu dilakukan bertahap mulai jangka waktu Januari hingga Mei 2016.
"Kemudian di Riau sendiri ada 15 kasus yang dihentikan mulai bulan Januari sampai bulan Mei 2016. Sekali lagi kami klarifikasi bukan dihentikan secara serempak baru-baru ini bukan tapi itu dihentikan dibahas dihentikan mulai bulan Januari ada dibahas dihentikan lagi bulan Feburari dan sama yang terakhir Mei 2016 sebanyak 15 kasus," terangnya.
Alasan keluarnya SP3, katanya, adalah karena hutan atau lahan yang terbakar diketahui berada di luar peta konsesi perusahaan. Sehingga berada di luar tanggung jawab perusahaan itu.
"Di antara alasannya lahan yang terbakar di luar peta kerja perusahaan yang dikuasai oleh masyarakat. Jadi lahan ini dalam lingkungan perusahan tapi ada masyarakat-masyarakat yang ada tinggal tempat itu dalam peta konsesi itu," tegas Tito.
Selain itu, lanjut dia, perusahaan juga sudah melaksanakan kewajiban AMDAL. Sehingga, menurut Tito, izin pembukaan dan pengelolaan lahan tidak jadi dibatalkan oleh pemerintah.
"Perusahan sudah melaksanakan kewajiban sesuai dengan amdal berdasarkan keternagakerjaan ahli kebakaran bukan adalah perbuatan atau kelalain perusahaan kemudian izin pengelolahan lahan tak dibatalkan oleh pemerintah jadi terbakar di suatu area," tutupnya.