16 Kali gelapkan mobil majikan, Widian akhirnya dicokok polisi
Widian menjual kendaraan majikannya dengan harga berkisar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.
Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pepatah ini agaknya cocok dialamatkan kepada Widian Zulkifli Lubis (39), yang tertangkap setelah 16 kali berhasil menggelapkan mobil para majikannya.
"Dia ditangkap kemarin setelah seorang korban yang merupakan majikannya membuat laporan," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Alexander Piliang, Rabu (24/9).
Sang majikan melaporkan Widian telah menggelapkan 1 unit Mitsubishi Colt Diesel dengan pelat nomor BK 9830 JU. Dari laporan ini, petualangan warga Jalan Sunggal, Medan itu pun berakhir. Keberadaan mobil yang digelapkannya berhasil dideteksi berkat perangkat GPS yang terpasang di kendaraan itu. Dia pun disergap di Jalan Delitua Medan.
Setelah tertangkap, Widian dibawa ke Mapolsek Medan Timur. Dalam pemeriksaan, dia mengaku telah 16 kali melakukan aksi penggelapan mobil milik majikannya.
"Tersangka bermain sejak 2013. Kendaraan yang dia gelapkan di antaranya Toyota Fortuner, Innova, Honda CRV, Avanza. Sebelumnya pelaku pernah diamankan di Polsek Medan Baru, namun karena tidak cukup bukti dia dilepaskan," jelas Alexander.
Aksi kejahatan Widian dimulai dengan berpura-pura melamar sebagai sopir. Dia mencari informasi lowongan kerja dari surat kabar. Setelah beberapa hari menjadi sopir, kendaraan sang majikan pun dilarikannya.
Widian menjual kendaraan majikannya dengan harga berkisar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta. "Hasil penjualan itu digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Alexander.
Polisi masih mengembangkan kasus ini. Mereka mencari belasan kendaraan yang sudah dijual Widian dan memburu para penadahnya. Sementara itu, Widian masih menjalani pemeriksaan. "Dia kita sangkakan Pasal 378 KUHPidana," pungkas Alexander.