2 Tahun kabur, curanmor spesialis roda 4 di Jateng dibekuk kembali
Abdul bersama 10 anak buahnya telah mencuri berbagai mobil di 24 lokasi di Jawa Tengah.
Sempat kabur dari ruangan sel Polda Jawa Tengah pada 2013 lali, Abdul Jamil (46) tahanan kasus curanmor kembali dibekuk petugas Ditreskrimum Polda Jateng. Warga Temanggung, Jawa Tengah ini, saat ditangkap bersama 10 orang tersangka lainnya yang merupakan kaki tangan Abdul karena mencuri sebanyak 24 mobil.
Pada tanggal 5 Oktober 2013, Abdul kabur setelah berpura-pura minta izin membuang sampah tidak jauh dari gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jateng. Abdul Jamil memanfaatkan kelengahan petugas yang saat itu berjaga.
"Saya kabur ke Jakarta waktu itu. Terus mulai 'kerja' (mencuri) lagi bulan Juni (2014). Selama pelarian berpindah-pindah tempat. Kemudian ketemu teman-teman lainnya di Desa Milir, Grobogan, Jawa Tengah," ungkap tersangka Abdul Jamil saat gelar kasus di Dit Reskrimum Polda Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah Jumat (10/5).
Dengan berbekal kunci leter L dan soket, mereka melakukan pencurian mulai dari bulan Juni dan berhasil membawa kabur berbagai jenis mobil di 24 lokasi di Jawa Tengah.
Selain Abdul Jamil, petugas juga berhasil meringkus kaki tangannya yaitu; Ruswanto (50 tahun), Agus Kuswanto (37 tahun), Nur Aini alias Bruno (38 tahun), Edy Wantoro (44 tahun), Yudi Ariyanto (38 tahun), Dewanto Himawan (49 tahun), Murwiyono (35 tahun), Wastiyo (31 tahun), Ghofur Hidayat (53 tahun) dan Slamet Raharjo (48 tahun).
Dir Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Purwadi Arianto, kepada wartawan mengatakan pihaknya melakukan pengejaran setelah menerima laporan pencurian di beberapa lokasi.
"Komplotan ini berhasil ditangkap 27- 28 Maret 2015 lalu. Modus yang dilakukan komplotan tersebut dengan mengincar target yang diparkir di pinggir jalan besar, bahkan mereka juga menggasak mobil yang diparkir di belakang kantor polisi. Kemudian dengan kunci leter L, kunci pintu mobil dibobol," paparnya.
Purwadi membeberkan, setelah berhasil masuk mobil, pelaku mengganti soket menggunakan soket yang mereka bawa. Pada soket tersebut sudah ada kunci kontak sehingga dengan mudah mobil dicuri.
"Saat mencuri truk, mereka menggunakan kunci L hingga indikator kontak berwarna merah lalu di dorong sampai mesin menyala. Ada 24 TKP, wilayahnya di Semarang Kota dan Kabupaten, Sukoharjo, Boyolali, dan Salatiga. Kita sita delapan mobil dan truk," jelasnya.
Usai berhasil mengamankan mobil curian mereka, para tersangka menjual mobil dengan cara dipreteli atau dijual satu per satu onderdilnya.
"Mereka jual dengan cara ada yang dipreteli. Mereka spesialis pencuri mobil bak terbuka," tambah Purwadi.
Akibat perbuatannya tersebut, komplotan pencurian mobil tersebut dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.