2 WNI ikut wajib militer Singapura tak dicabut kewarganegaraan
WNI kehilangan kewarganegaraan apabila sengaja datang ke negara lain untuk ikut wajib militer tanpa izin dari presiden.
Kementerian Hukum dan HAM tidak mempermasalahkan CHJ dan Aj, dua mahasiswa Indonesia yang kuliah di Singapura ikut wajib militer di sana. Hal itu didasarkan pada peraturan yang tercantum dalam UU tentang Kewarganegaraan.
"Itu di Singapura begitu. Ada (pendidikan) yang mewajibkan wajib militer. Itu tidak hilang warga negara, kecuali WNI yang secara sengaja datang ke Singapura, latihan secara sukarela," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas dan TU Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Heriyanto kepada merdeka.com, Rabu (12/11).
Sebaliknya, lanjut Hariyanto, WNI akan kehilangan kewarganegaraannya apabila sengaja datang ke negara lain untuk ikut wajib militer tanpa izin dari presiden.
"Seusia dengan UU 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, pasal 23 huruf B, itu WNI kehilangan kewarganegaraan jika WNI dalam tentara asing tanpa izin terlebih dahulu kepada presiden. Di pasal 23 D, masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden," terang Hariyanto.
Pengecualian bagi mahasiswa Indonesia yang ikut wajib militer di negara lain, diatur dalam UU tersebut pada pasal 24.
"Tidak berlaku bagi mereka yang ikut program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer," lanjutnya.
Sebelumnya Dua warga negara Indonesia ketahuan mengikuti wajib militer di Singapura. Mereka ketahuan saat sedang melakukan latihan gabungan bersama TNI di Magelang.
TNI yang mengetahui hal itu langsung melarang keduanya mengikuti latihan gabungan bertajuk Safkar Indopura. Mereka pun diperiksa satu minggu sebelum dideportasi ke Singapura.