3 Hakim yang menangani perkara Ahok dapat promosi jabatan
Ketua PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto kini menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar. Wakil Ketua PN Jakut Jupriyadi menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung. Hakim PN Jakut Abdul Rosyad menjabat Hakim Tinggi PT Palu, Sulawesi Tengah.
Tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menangani kasus Ahok mendapat promosi, untuk menempati jabatan baru di sejumlah tempat. Ketua PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto kini menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar.
Sementara Wakil Ketua PN Jakut Jupriyadi menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung. Hakim PN Jakut Abdul Rosyad menjabat Hakim Tinggi PT Palu, Sulawesi Tengah.
"Promosi mutasi. Itu hasil dari Tim Promosi Mutasi (TPM). Iya naik (jabatan). Kalau ketua di Jakarta tidak mungkin dipindah ke tempat lain. Kalau di Jakarta kan satuan khusus, dan hakim tinggi biasanya sifat promosi ke tempat yang bagus," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi saat dihubungi merdeka.com, Kamis (11/5).
Menurut Suhadi, Denpasar merupakan salah satu dari tiga tempat promosi bagi hakim yang dianggap berprestasi di Jakarta. Selain Denpasar, juga di Makassar dan Medan.
Penetapan promosi bagi ketiga hakim tersebut diputuskan oleh TPM kemarin, Rabu (10/5). Suhadi mengaku tidak terlibat dalam tim tersebut. Dia mengungkapkan paling tidak ada dua kemungkinan bagi TPM dalam mengambil keputusan mempromosikan hakim.
"Jadi kalau majelis itu masuk di dalam promosi itu ada dua kemungkinan, dia untuk mengisi jabatan-jabatan kosong yang ada, atau tidak dipindahkan ke tempat lain karena sudah waktunya," jelasnya.
Meski kinerja PN Jakut saat ini mendapat sorotan lantaran minimnya publikasi putusan, Suhadi menilai hal itu bisa jadi lantaran Dwiarso sewaktu masih menjabat sebagai Ketua PN Jakut fokus pada penyelesaian perkara besar.
"KPN (Ketua PN) tidak bisa ditinjau dari beberapa putusannya. Karena yang membagi pekerjaan adalan KPN. bisa karena sibuk dia tidak mau pegang banyak-banyak," ujar Suhadi.
Saat ditanya apakah mutasi ketiga hakim ini terkait kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam perkara penistaan agama, Suhadi mengaku kurang tahu. Alasannya lantaran dia tidak terlibat dalam TPM.
"Kurang tahu karena itu anggota yang tahu," dalihnya.
TPM terdiri dari seluruh pimpinan MA ditambah dirjen terkait, dipimpin oleh Ketua MA dengan dua wakil ditambah ketua kamar-kamar lain, seperti kamar perkara, kamar pembinaan dan pengawasan.