3 Ibu Kampanye Hitam ke Jokowi di Karawang Ditetapkan Jadi Tersangka
Dalam video yang akhirnya viral itu, ketiganya menyebut, bila Jokowi menang maka suara azan di mesjid dilarang, tidak ada lagi yang memakai hijab, dan pernikahan sejenis dibolehkan.
Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan tiga ibu sebagai tersangka dalam dugaan kasus kampanye hitam terhadap pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Ketiga tersangka dikembalikan ke Karawang untuk dilakukan penyidikan.
Sebelum ditangkap, aksi tiga ibu diduga melakukan kampanye hitam door to door terhadap pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin terekam kamera. Dalam video yang akhirnya viral itu, ketiganya menyebut, bila Jokowi menang maka suara azan di masjid dilarang, tidak ada lagi yang memakai hijab, dan pernikahan sejenis dibolehkan.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang Jokowi lakukan di Lampung? Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengunjungi Lampung. Salah satu tujuan kunjungan ini untuk mengecek jalan rusak di wilayah tersebut.
-
Apa yang Jokowi lakukan di Gudang Beras Bulog Pematang Kandis? Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau langsung Gudang Beras Bulog di Pematang Kandis,Kabupaten Merangin, Jambi. Kepala Negara mengaku, hal itu harus dilakukan demi memastikan ketersediaan beras jelang momentum hari raya Lebaran yang sisa sepekan lagi.
-
Apa yang ditinjau oleh Jokowi di Kabupaten Keerom? Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau langsung ladang jagung yang ada di kawasan food estate, Desa Wambes, Kecamatan Mannem, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.
-
Apa yang dilakukan Jokowi saat kuliah? Semasa kuliah, Jokowi juga aktif tergabung dengan UKM pencinta alam.
Ketiga tersangka kampanye hitam tersebut berinisial ES (49), IP (45), dan CW (44). Mereka berasal dari Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Tepatnya sejak tanggal 25 Februari 2019 kemarin kita menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan statusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko ditemui di Mapolda Jabar, Selasa (26/2).
Truno menjelaskan, awalnya kasus tersebut muncul ke permukaan karena adanya video dengan konten yang diduga bermuatan kampanye hitam dari akun media sosial twitter @citrawida5. Hal tersebut kemudian dinilai jadi titik awal masalah.
"Maka dalam hal ini sejak awal kita sudah melakukan tindakan penyelidikan," kata Truno.
Terancam 6 Tahun Penjara
Adapun para tersangka terjerat perbuatan melawan UU ITE Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan juga Pasal 14 ayat 2 UU KUHP terkait penyebaran berita bohong dengan ancaman 3 tahun bui. Namun untuk proses tindak selanjutnya ini, akan diproses di Polres Karawang serta dibantu Polda Jabar.
"Terhadap tiga tersangka proses penyidikannya dilakukan di Polres Karawang," kata Truno.
Ketiga tersangka saat ini berada di Polres Karawang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kita lakukan penahanan dari penyidik. Karena ancaman hukuman 6 tahun. Karena memang di sana locus terjadinya dan dasar adanya laporan dari pihak korban dalam hal ini adalah tim sukses pasangan calon yang disudutkan," kata Truno.
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pidana 3 Ibu Relawan Prabowo Kampanye Hitam di Karawang
Bawaslu Ingatkan Timses: Media Sosial untuk Tarung Program Bukan Sebarkan Hoaks
BPN Akui 3 Ibu Kampanye Hitam ke Jokowi Relawan Prabowo, Bergerak di Luar SOP
Jika Diperlukan, BPN Akan Beri Bantuan Hukum 3 Ibu Sebar Kampanye Hitam
Dedi Mulyadi Nilai Tiga Ibu di Karawang Bukan Cuma Kampanye Hitam Tapi Sudah Kriminal
Polisi Beberkan Pembagian Tugas Tiga Ibu di Karawang Kampanye Hitam Jokowi