3 Tersangka kasus duel ala Gladiator diserahkan ke Kejari Kota Bogor
Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menerima tiga tersangka terkait kasus duel ala Gladiator yang menewaskan siswa SMA Budi Mulia, Hilarius Christian Event Raharjo (15). Mereka masing-masing berinisial HAP, ABR dan MP.
Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menerima tiga tersangka terkait kasus duel ala Gladiator yang menewaskan siswa SMA Budi Mulia, Hilarius Christian Event Raharjo (15). Mereka masing-masing berinisial HAP, ABR dan MP.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bogor Andhie Fajar Arianto mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Andhie menyebut, selanjutnya perkara itu akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
"Hari ini yang diserahkan ke kami (Kejaksaan) ada tiga orang. Dua telah selesai diperiksa, satu tersangka lagi masih menjalani proses pemeriksaan," ujar Andhie, Jumat (6/10).
Andhie menambahkan, untuk ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 Junto Pasal 76 huruf c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Andhie.
Sementara itu, kuasa hukum korban Roy Sianipar berharap agar kasus ini dapat berjalan dengan baik. Dia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada penegak hukum dan tidak akan melakukan intervensi.
"Kita tim kuasa hukum bersama keluarga korban datang ke sini untuk mengawal proses hukum. Kita hanya bisa memberi support kepada Kejaksaan dan Kepolisian," ucap Roy.
Dia menilai, masih banyak pihak-pihak yang patut diduga turut bertanggung jawab atas kematian Hilarius. Karena itu pihaknya telah membentuk Justice for Hilarius yang terdiri dari perkumpulan para advokat-advokat.
"Kasus ini menjadi pembelajaran untuk semua pihak. Ini tidak boleh terjadi lagi. Hukum ditegakkan, rasa keadilan terpenuhi," pungkasnya.