3 Tersangka pencuri motor mengaku disiksa polisi untuk mengaku
3 Tersangka pencuri motor mengaku disiksa polisi untuk mengaku. Polisi langsung mengambil handphone Aris kemudian memeriksa motor Bihin. Saat diperiksa, nomor kerangka motor itu tidak sesuai dengan nomor yang tercantum dalam STNK.
Tiga orang warga Tangerang yakni, Herianto (21), Bihin (39) dan Aris (33) mengaku dipaksa penyidik Polda Metro Jaya untuk mengaku sebagai pelaku kasus pencurian sepeda motor. Ketiganya juga mengaku mengalami penyiksaan dari penyidik selama proses pemeriksaan.
Pengacara publik dari lembaga bantuan hukum (LBH) Jakarta, Bunga Siagian mengatakan dalam proses pemeriksaan ketiganya mendapat perlakuan yang tidak manusiawi. Menurut Bunga, bila tidak mengakui ketiganya akan dipukul ditendang, diludahi, disetrum di bagian kemaluannya.
"Polisi menetapkan tersangka hanya berdasarkan pengakuan mereka yang itu pun dari hasil penyiksaan," kata Bunga di Kantor LBH, Jakarta, Minggu (28/5).
Diutarakan Bunga, awal mula penyiksaan terjadi saat Aris dan Bihin ditangkap di sebuah swalayan di Tangerang pada 7 April 2017 silam. Saat ditangkap, Aris dituduh terlibat dalam kasus pencurian ponsel dengan modus pecah kaca.
Polisi langsung mengambil handphone Aris kemudian memeriksa motor Bihin. Saat diperiksa, nomor kerangka motor itu tidak sesuai dengan nomor yang tercantum dalam STNK.
Mendapati hal tersebut, polisi langsung membawa keduanya dengan mobil untuk menunjukkan tempat tinggalnya. Sesampai di kontrakan Aris dan Bihin, polisi langsung menggeledah tanpa adanya surat perintah penggeledahan.
Usai menggeledah, Herianto yang saat itu tengah berada di kontrakan itu ikut dimasukkan polisi ke dalam mobil. Di dalam mobil, semua barang pribadi Aris, Bihin dan Herianto pun disita.
"Barang-barang mereka di sita secara tidak sah dan mereka juga ditahan tanpa ada pemberitahuan ke keluarga," ujar Bunga.
Menurut Bunga, Aris, Bihin dan Herianto sama-sama berasal dari Palembang. Herianto berprofesi sebagai montir sedangkan Aris dan Bihin bekerja sebagai sopir.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus curanmor yang terjadi pada Juni 2016. Tak terima dengan penetapan tersangka itu, ketiganya lantas mengajukan praperadilan dan akan digelar pada Senin (29/5) besok.