35 Napi LP Wanita Tangerang dihukum memasak dan bersih-bersih
Mereka ketahuan membawa atau menyimpan barang-barang terlarang di dalam lapas.
35 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang yang kedapatan membawa benda-benda terlarang, dihukum membersihkan lingkungan lapas selama sebulan.
"Mereka yang membawa ponsel, power bank, rokok, pisau, gunting ke dalam lapas diketahui terdapat 35 orang, mereka akan mendapat hukuman selama sebulan membersihkan lingkungan lapas serta memasak," kata Kalapas Wanita Tangerang, Murbi Hastuti, Selasa (2/2).
Pengamanan di lapas diklaimnya sudah sesuai standar operasional prosedur yang berlaku. Tetapi dirinya bingung kenapa masih saja ada yang melakukan penyelundupan benda dilarang.
"Mungkin karena memang jumlah personel kami yang tak memadai," ujarnya.
Pihak lapas tidak detail menjabarkan 35 nama napi yang ketahuan membawa barang-barang terlarang. Apakah salah satunya terdapat nama Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten yang ditahan di sana.
"Untuk nama kami tidak sedetail itu. Soal ganja juga kami bersama pihak Polres Metro Tangerang masih menyelidiki lebih lanjut. Sebab ketujuh orang yang positif tersebut merupakan perokok berat," katanya.
Seperti diketahui, petugas Polres Metro Tangerang menggerebek Lapas Wanita Kelas II A di Jalan Mohammad Yamin, Kota Tangerang, Banten setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa Lapas tersebut kerap dijadikan tempat untuk memakai narkoba. Pemeriksaan terhadap napi dilakukan Senin (1/2) malam.
Hasilnya, dari 361 napi, tujuh di antaranya yang diperiksa secara random diketahui positif narkotika.