3.500 Miras selundupan digagalkan Polres Pelalawan di Sungai Kampar
Selain miras, polisi juga menyita 15 boks rokok ilegal tanpa cukai merek Luffman.
Sebanyak 290 kardus berisikan 3.500 botol minuman keras (miras) berbagai merek hasil penyelundupan digagalkan Satuan Reskrim Polres Pelalawan di sebuah sungai Kuala Kampar kabupaten Pelalawan, Riau. Diduga Miras ini dikirim dari Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Herman Pelani mengatakan, penangkapan barang ilegal ini berawal ketika anggota Polsek Kuala Kampar melakukan patroli di sepanjang Sungai Kampar. Selain miras, polisi juga menyita 15 boks rokok ilegal tanpa cukai merek Luffman.
"Saat itu, petugas melihat sebuah speedboat lagi mengalami kerusakan mesin di sebuah kanal sungai. Saat dicek, ternyata ada tumpukan kardus yang berisikan ribuan botol Miras dan rokok," kata Herman, Senin (5/9).
Sejurus kemudian, petugas memeriksa seluruh isi speedboat termasuk mencari pengemudi dan penumpangnya. Namun sayang, petugas tak menemukan seorang pun dalam kapal tersebut.
"Ribuan botol miras itu langsung kita amankan ntuk kepentingan penyelidikan. Petugas di lapangan juga sedang mencari pemilik dan pengemudi kapal speedboat itu," tegas Herman.
Berikut barang bukti rokok dan miras yang diamankan polisi dari speedboat tersebut.
1.JD (JACK DANIEL) = 28 kotak
2.R (RED LABEL) = 31 kotak
3.BB (BOLS) = 10 kotak
4.C (CHIPAS) = 26 kotak
5.M (MARTEEL) = 22 kotak
6.BL (BLACK LABEL) = 20 kotak
7.CT (COIN TREAU) = 20 kotak
8.GD (GORDONS) = 12 kotak
9.C18 (CHIPAS 18) = 8 kotak
10.JS (JACOB CREAK) = 19 kotak
11.Blg (BACARDI) = 15 kotak
12.CH (CHIPAS) = 24 kotak
13.S (SMIRNOP) = 20 kotak
14.JB (JEN BEAN) = 6 kotak
15.H (HENNESSY) = 10 kotak
16.L (LINCOLN) = 6 kotak
17.G (GALLIANO) = 4 kotak
18.CORCK BURNS = 9 kotak
19.J (JOSE CURIO) = 2 kotak.