5 Terdakwa kurir 25 kg sabu terancam hukuman mati di PN Medan
Saat sidang berlangsung, kelima terdakwa hanya tertunduk menyimak dakwaan yang dibacakan jaksa.
Lima terdakwa kurir 25 kg sabu-sabu mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/7). Mereka didakwa telah melanggar pasal UU Narkotika yang memuat ancaman hukuman mati.
Kelima terdakwa yang diadili yaitu Roy Bangun alias Roy, Hairul Amri Harahap alias Hairul, Fransa Barus, Dedi Kurniawan Sihombing alias Buyung, dan Sario alias Muslim. Dakwaan terhadap kelimanya dibacakan Jaksa Tri Candra di hadapan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan.
Jaksa menyatakan kelima terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) subs 112 jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini memuat ancaman maksimal hukuman mati.
"Terdakwa telah melakukan perbuatan percobaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," kata Tri.
Saat sidang berlangsung, kelima terdakwa hanya tertunduk menyimak dakwaan yang dibacakan jaksa.
Kelima terdakwa diringkus petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menggagalkan peredaran 25 Kg sabu-sabu di pool Bus CV Makmur di Jalan Sisingamangaraja Medan, 22 Februari 2016. Dua rekan mereka, Zulham Amirullah alias Zulham dan Amri Harahap alias Amri mampu melarikan diri dan masih diburu petugas.
Sementara bos mereka, Togiman alias Toge merupakan terpidana narkotika yang mendekam di Lapas Lubuk Pakam. Dia belum diadili dalam perkara ini.
Berdasarkan dakwaan, Roy Bangun bersama Zulham Amirullah dan Amri Harahap membawa 25 kg sabu-sabu dari Dumai menuju Medan. Mereka menumpang bus CV Makmur. Narkotika itu disamarkan dalam kemasan beras.
Setibanya di pool bus CV Makmur di Jalan Sisingamangaraja Medan, sabu-sabu-sabu itu diserahkan kepada Sario dan Dedi Kurniawan Sihombing.
Saat proses pemindahan barang ke mobil, mereka disergap petugas BNN. Namun Zulham dan Amri mampu meloloskan diri. Sementara Sario, Roy dan Hairul diringkus bersama barang-bukti.
Penangkapan ini dikembangkan. Hairul Amri Harahap dan Fransa Barus diringkus di lokasi terpisah. Namun seorang pria bernama Koko yang ditengarai sebagai penerima 20 kg sabu berhasil lolos.
Setelah diselidiki, pengiriman narkotika itu dikendalikan Tugiman alias Toge, narapidana narkotika di Lapas Lubuk Pakam. Dia pun diamankan.