8 Bulan DPO, pengikut Dimas Kanjeng dibekuk usai salat Tarawih
8 Bulan DPO, pengikut Dimas Kanjeng dibekuk usai salat Tarawih. Sumaryono, merupakan pemimpin Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng (YPDK) Majelis Ta'lim Daarul Ukhuwah.
Sumaryono, pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Samarinda, Kalimantan Timur, yang buron 8 bulan terakhir ini, akhirnya dibekuk polisi. Dia kini meringkuk di sel tahanan, dengan dugaan tindak pidana penipuan.
Sumaryono ditangkap Senin (5/6) malam kemarin, sekira pukul 22.30 Wita, di rumahnya Jalan Ir Sutami RT 22 Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. Rumahnya itu, sebelumnya juga digunakan sebagai padepokan.
Sumaryono, merupakan pemimpin Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng (YPDK) Majelis Ta'lim Daarul Ukhuwah. Dia terlihat berada di rumahnya, pada Minggu (4/6) lalu. Bersama dengan anak dan istrinya, Sumaryono meninggalkan rumah di malam hari untuk melaksanakan Tarawih.
"Dia kan lagi dicari polisi ya. Mungkin sudah diintai kedatangan dia hari Minggu itu," kata tetangga padepokan, Suyamto, kepada merdeka.com, Selasa (6/6).
Hingga tiba Senin (5/6) malam kemarin, saat hendak memasuki rumah, Sumaryono langsung dihampiri polisi berpakaian preman, yang bermaksud untuk menjemput dan membawanya ke Polresta Samarinda. "Sekitar jam 10.30 malam, ada 3 mobil yang bawa dia (Sumaryono). Tidak lama kemudian, istri dan anaknya menyusul,' ujar Suyamto.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan Sumaryono, malam kemarin. Sumaryono kata dia, masuk dalam DPO terkait kasus dugaan penipuan yang dilaporkan sekira bulan Oktober 2016 lalu.
"Ya, kita tangkap dia (Sumaryono) sebagai pemimpin padepokan ya malam kemarin. Sudah jadi DPO sekitar 7-8 bulan ini," katanya.
"Dia kita tetapkan sebagai tersangka, dan kita jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ya, sekarang dia kita tahan di sel Polres," demikian Sudarsono.
Diketahui, salah seorang pengikut padepokan Dimas Kanjeng di Samarinda, Ida, melapor ke kepolisian Sabtu 8 Oktober 2016 lalu, ditemani dengan seorang kerabatnya. Dua kotak kayu yang dia dapatkan dari padepokan dengan mahar Rp 5 juta per kotak, dia bawa ke kepolisian sebagai bukti keikutsertaan dia di YPDK Majelis Ta'lim Daarul Ukhuwah.
Dia merasa tertipu, uang Rp 23,5 juta tak kunjung tergandakan seperti yang dijanjikan padepokan. Sementara pemimpin padepokan, Sumaryono yang mendapat gelar Sultan Agung dari Dimas Kanjeng, saat itu tidak berada di padepokan dan dicari polisi hingga memasukkan namanya ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).