Ada desakan pemakzulan, anggota DPRD bahas kasus Bupati Katingan
Ada desakan pemakzulan, anggota DPRD bahas kasus Bupati Katingan. 23 anggota DPRD setuju untuk menindaklanjuti persoalan yang membelit Bupati Yantinglie.
DPRD Katingan memutuskan menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang mendesak mundur Bupati Ahmad Yantenglie, usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan perzinahan yang dia lakukan bersama dengan istri polisi, FY. Selain berkonsultasi berbagai pihak, kasus Aceng Fikri, yang dilengserkan dari kursi Bupati Garut, juga menjadi bahan pembelajaran DPRD Katingan.
Dalam rapat DPRD Katingan, Senin (9/1), 23 orang anggota dan unsur pimpinan DPRD Katingan, menandatangani kesepakatan bersama untuk menindaklanjuti persoalan yang membelit Bupati Yantenglie. Namun demikian, tidak tertera tanda tangan Endang Susilawatie, Wakil Ketua DPRD Katingan yang juga istri sah sang Bupati.
"Akhirnya kita dari DPRD Katingan, mengambil langkah-langkah proaktif, menyusul banyaknya desakan masyarakat meminta Bupati mundur. Kemudian, kita menyerahkan segala sesuatunya berkenaan dengan perzinahan itu," kata Ketua Fraksi Gandang Nyaru dari Partai Demokrat, NasDem dan PKPI DPRD Katingan, Karyadi saat berbincang bersama merdeka.com, Selasa (10/1).
"Berkenaan dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah atau wakil kepala daerah bisa dimakzulkan. Salah satunya, ada poin melakukan perbuatan tercela," ujar Karyadi.
Diterangkan Karyadi, DPRD tidak gegabah untuk menggelar sidang paripurna, menyusul 2 kali aksi masyarakat meminta paripurna melengserkan Bupati Yantenglie.
"Ada dua kali aksi masyarakat meminta DPRD katingan menyelenggarakan sidang paripurna, kita kan tidak bisa serta merta untuk paripurna. Ada tahapan yang harus dilalui. Ada 3 hak DPRD dalam Undang-undang Nomor 23/2014, dalam undang-undang MD3 juga," ungkap Karyadi.
"Ada hak angket, hak menyatakan pendapat, atau interpelasi. Rapat kemarin, belum sepakat apa yang harus diambil. Setelah rapat internal, dan mendengar suara-suara fraksi, diputuskan untuk kami melakukan konsultasi," ungkap Karyadi.
"Kita siapkan konsultasi ke Polda Kalimantan Tengah, ke Gubernur Kalimantan Tengah, Mendagri, dan ke Mahkamah Agung. Jadi, ini kan sebenarnya kejadian langka. Jadi kita juga belajar ke Kabupaten Garut, yang pernah melakukan impeachment terhadap Bupati Aceng Fikri," demikian Karyadi.
Kasus perselingkuhan ini terungkap setelah Aipda SH memergoki istrinya, FY bersama Yantenglie. Polda Kalimantan Tengah menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman 9 bulan penjara. Lantaran ancaman hukuman di bawah 5 tahun, keduanya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.